BLOGGER TEMPLATES - TWITTER BACKGROUNDS

Kamis, 22 Desember 2011

BAB III ORGANISASI & MANAJEMEN


BAB III
ORGANISASI & MANAJEMEN


1. PERANGKAT ORGANISASI
James A. f Stoner mendefinisikan organisasi sebagai alat untuk mencapai tujuan.
            pengorganisasian merupakan suatu pekerjaan untuk mengkoordinasikan sumber daya manusia dan sumber daya modal yang dimiliki oleh organisasi, dan dilakukan oleh menejer.

2. BENTUK ORGANISASI KOPERASI
q  Menurut Hanel :
            suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
·         Suatu organisasi koperasi ada beberapa kriteria, yaitu :
ž  Subtansi :
                  Merupakan suatu sistem sosial
ž  Hubungan Terhadap Lingkungan :
                  Merupakan suatu sistem yang terbuka
ž  Cara Kerja :
                  Merupakan suatu sistem yang berorientasi pada tujuan
ž  Pemanfaatan Sumber Daya :
                  Merupakan suatu sistem ekonomi
·         Sub sistem koperasi :
Ø  Sebagai individu bertindak sebagai pemilik   dan konsumen akhir
Ø   Sebagai pengusaha perorangan/kelompok bertindak sebagai pemasok/supplier
Ø   Sebagai badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat

q  Menurut Ropke :
ü  Identitas Ciri Khusus
*       Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama   (kelompok koperasi)
*       Kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
*       Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
*       Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
ü  Sub Sistem
®   Anggota Koperasi
                          Memanfaatkan koperasi dalam kegiatan sosial ekonomi
®  Badan Usaha Koperasi
                        Satu kesatuan dari anggota, pengelola, & pengawas koperasi yang berusaha meningkatkan kondisi ekonomi anggotanya
®  Organisasi Koperasi
                        Badan usaha yang bertindak sebagai perusahaan yang melayani anggotanya maupun non anggotanya

3. STRUKTUR ORGANISASI DI INDONESIA
a.      Rapat  Anggota
                        Merupakan suatu wadah anggota sebagai kepentingan organisasi untuk mengambil keputusan dengan suara terbanyak dari anggota yang hadir dengan mempunyai sifat yang mengikat. Yang sesuai dengan prinsip koperasi “koperasi adalah merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal” .

b.    Pengurus
perwakilan anggota yang bertugas mengelola organisasi & usaha. Pengurus mempunyai kedudukan sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi dan mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan Rapat Anggota.
            sesuai dengan pasal 29 (2) UU koperasi No. 25 tahun 992 “Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota”.
o   Tugas Pengurus :
*         Mengelola koperasi dan usahanya
*         Mengajukan Rencana – Rencana Kerja, Budget dan Belanja    Koperasi
*          Menyelenggara Rapat Anggota
*          Mengajukan Laporan Keuangan & pertanggung jawaban
*          Maintenance daftar anggota dan pengurus
o   Wewenang Pengurus :
*            Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
*            Meningkatkan Peran Koperasi
*            Memutuskan penerimaan & penolakan anggota baru

c.    Pengawas
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.
d.    Pengelola
Sekelompok manajemen untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usahanya. Hubungan kerjanya berdasarkan kerja atas dasar kontrak kerja atau bentuk perjanjian.
Manajeman Koperasi :
                                i.            Menggunakan watak gaya menejemen yang partisipatif.
                              ii.            Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi.
                            iii.            Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area).
                            iv.            seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas).

Kedudukan pengelola sebagai :
               Karyawan/pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh  pengurus.
                Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja.

0 komentar: