Undang-undang perlindungan konsumen merupakan
upaya yang dilakukan pemerintah agar konsumen terhindar dari praktik kecurangan
produsen. Konsumen harus mendapatkan hak-haknya sesuai dengan pengorbanannya
mendapatkan barang atau jasa yang digunakan. Undang-undang perlindungan
konsumen ini juga merupakan upaya menjaga jaminan produsen apabila
sewaktu-waktu produsen melanggar ketentuan yang berlaku maka konsumen berhak
untuk meminta ganti rugi.
Konsumen merupakan salah satu tolak ukur
apakah suatu produk yang dilempar ke pasar laku terjual atau tidak. Misalnya
obat nyamuk bakar di pasaran banyak sekali dengan berbagai merek, obat nyamuk
bakar dengan merek A lebih laku dipasaran dengan jumlah konsumen terbesar
karena harganya yang terjangkau. Tetapi ini harus diimbangi dengan kualitasnya
yang tidak merugikan konsumen. Jika asas manfaatnya telah keluar dari apa yang
dijanjikan ini termasuk kecurangan dalam perniagaan atau perdagangan.
Di Indonesia, terdapat undang-undang perlindungan
konsumen salah satunya yaitu terdapat dalam dalam pasal 4 UU No. 8 tahun 1999
yang berisikan hak-hak konsumen. Kemudian untuk mendampingi hak terdapat juga
kewajiban, kewajiban konsumen terdapat dalam pasal 5 UU No 8 Tahun 1988.
Undang-undang yang dibuat ini mungkin terlihat
sangat melindungi konsumen, tapi kenyataannya di dunia nyata? Menurut saya
undang-undang perlindungan konsumen saat ini belum berjalan sesuai dengan yang
diharapkan, tentunya semua konsumen, karena apa? Masih banyak tindakan-tindakan
produsen yang menyalahi aturan dalam produknya yang dijual bebas kepada
konsumen dan mengakibatkan kerugian yang berupa kesehatan ataupun kerugian
materi, seperti sakit yang ditimbulkan, kita akan membutuhkan dana untuk
mengobati sakit yang di derita akibat mengkonsumsi produk hasil kecurangan.
Kemudian, disini kita akan coba membahas
contoh-contoh kasus kerugian yang dtimbulkan oleh produsen terhadap konsumen
yang sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari. Pertama ialah contoh
pemakaian bahan-bahan kimia yang berbahaya pada produk yang dihasilkan. Wanita
pasti sudah tidak asing lagi dengan produk-produk kecantikan. Tapi apakah
produk yang mereka gunakan aman? Belum tentu, bahkan produk ternama pun mungkin
masih menggunakan bahan-bahan berbahaya apalagi produk hasil rumahan yang belum
jelas komposisi apa yang mereka gunakan dalam memproduksi kosmetiknya,
contohnya krim pemutih. Terdapat kandungan bahan kimia yang jika dipakai secara
terus menerus dapat menyebabkan kanker kulit pada si pengguna, yaitu bahan
merkuri dan hydroquinon. Seharusnya produsen memilih bahan-bahan yang
berkualitas baik serta tidak membahayakan si konsumen. Apalagi dalam hal
makanan, semua bahan-bahan yang yang bukan untuk dikonsumsi digunakn.
Bahan-bahan kimia yang digunakan bersifat racun, dapat digunakan demi bagusnya
tampilan luar dari makanan, serta keawetannya saat dipasarkan, seperti boraks,
formalin, pewarna sintetik. Kita akan dibuat tercengang jika mengetahui efek
sampingnya.
Kedua, saya mencoba mengambil contoh dari pemalsuan
barang-barang hasil produksi. Dengan kemajuan teknologi yang semakin pesat
pemalsuan akan suatu produk bisa dengan mudah dilakukan, konsumen tidak
mendapatkan apa yang seharusnya mereka dapatkan, oleh sebab itu produsen asli
dari barang yang dijual harus lebih cermat dan jeli melihat kelakuan para
produsen “aspal” (asli tetapi palsu) itu, mereka harus bisa membuat
perbedaan-perbedaan tingkat tinggi dengan produk palsu agar konsumen yang sudah
biasa menggunakannnya lebih mudah menebak mana produk aslinya. Tidak hanya itu,
pelaku juga mendaur ulang produk yang masa berlakunya sudah habis, ataupun
rusak saat pendistribusian.
Ketiga, tidak hanya dari produk barang,
konsumen juga sering dirugikan dari jasa yang ditawarkan. Contohnya
keterlambatan kereta atau rusaknya bagian kereta saat kita menggunakan kereta
tersebut, waktu kita terbuang. Kemudian misalnya kita membeli tiket kereta api
AC, ternyata di dalamnya menggunakan kipas angin. Jelas ini tidak sesuai dengan
apa yang dijanjikan.
Perdagangan bebas
juga dapat menggangu hak-hak konsumen . karena apa? Barang-barang yang dijual
bebas, skala besar, harga bersaing, dapat merugikan konsumen, terlebih lagi
kepada konsumen yang tidak mempedulikan komposisi bahan apa saja yang
terkandung di dalamnya, yang penting harganya terjangkau. Padahal bisa saja itu
menggunakan bahan-bahan yang berbahaya yang dapat mengganggu kesehatan
konsumen.
Dunia pasar
yang maju pesat ternyata memiliki kerikil-kerikil yang harus segera diatasi.
Faktor ekonomi yaitu profit besar dalam jangka pendek dapat menjadi salah satu
dalam penyelewengan hak-hak konsumen. Bagaikan melihat oasis di padang pasir
para pelaku kecurangan akan menghalalkan segala cara demi mengantongi
keuntungan yang besar.
Undang-undang perlindungan konsumen saat ini
sudah mulai bergeser fungsinya, bukan untuk aturan yang berlaku, namun hanya
sebagai teori belaka. Konsumen benar-benar dirugikan. Kenapa masih ada saja
produsen yang dapat menggunakan bahan-bahan kimia terhadap produk-produknya?
Mungkin mereka dapat dengan mudah memperoleh bahn-bahan kimia tersebut karena
dijual bebas, tidak ada pengawasan ketat dari pihak-pihak yang berwajib.
Siapakah yang harus bertindak untuk menegakkan
undang-undang perlindungan konsumen? Menurut saya semua pihak terkait, mulai
dari pemerintah, hingga masyarakat kelas bawah, semua yang bertindak sebagai
produsen harus mematuhi aturan yang berlaku, sebagi konsumen kita harus
berhati-hati dalam memilih produk yang digunakan. Aparat kepolisian harus dapat
bertindak tegas dengan oknum-oknum yang membuat kerugian konsumen. Agar mereka
jera dan tidak mengulanginya lagi. Di Indonesia juga terdapat suatu lembaga
yang mengurus ketidak puasan konsumen akan suatu produk barang atau jasa yang
tidak sesuai dengan apa yang seharusnya mereka dapatkan. Untuk melaporkan
kejadian yang kurang menyenangkan atau tidak menyenangkan sama sekali ini, kita
bisa melaporkan nya ke YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia). Jadi ketika
konsumen tidak mendapatkan haknya, mereka bisa mengadukannnya ke lembaga ini,
dan YLKI akan melakukan pengawasan dan menjadi pembela konsumen jika
benar-benar terjadi pelanggaran hak konsumen dan akan membela secara adil.
Namun tetaplah sebagai konsumen kita harus berhati-hati dalam menggunakan suatu
produk agar tidak merugikan diri sendiri. Semoga undang-undang yang berlaku
sebagi perlindungan konsumen akan ditegakkan secepatnya dengan mulai membenahi
kecurangan-kecurangan yang menyelimuti selama ini.
0 komentar:
Posting Komentar