BLOGGER TEMPLATES - TWITTER BACKGROUNDS

Kamis, 05 Juli 2012

SEJAUH MANAKAH UU PERLINDUNGAN KONSUMEN SUDAH DITEGAKKAN


Undang-undang perlindungan konsumen merupakan upaya yang dilakukan pemerintah agar konsumen terhindar dari praktik kecurangan produsen. Konsumen harus mendapatkan hak-haknya sesuai dengan pengorbanannya mendapatkan barang atau jasa yang digunakan. Undang-undang perlindungan konsumen ini juga merupakan upaya menjaga jaminan produsen apabila sewaktu-waktu produsen melanggar ketentuan yang berlaku maka konsumen berhak untuk meminta ganti rugi.
Konsumen merupakan salah satu tolak ukur apakah suatu produk yang dilempar ke pasar laku terjual atau tidak. Misalnya obat nyamuk bakar di pasaran banyak sekali dengan berbagai merek, obat nyamuk bakar dengan merek A lebih laku dipasaran dengan jumlah konsumen terbesar karena harganya yang terjangkau. Tetapi ini harus diimbangi dengan kualitasnya yang tidak merugikan konsumen. Jika asas manfaatnya telah keluar dari apa yang dijanjikan ini termasuk kecurangan dalam perniagaan atau perdagangan.
Di Indonesia, terdapat undang-undang perlindungan konsumen salah satunya yaitu terdapat dalam dalam pasal 4 UU No. 8 tahun 1999 yang berisikan hak-hak konsumen. Kemudian untuk mendampingi hak terdapat juga kewajiban, kewajiban konsumen terdapat dalam pasal 5 UU No 8 Tahun 1988.
Undang-undang yang dibuat ini mungkin terlihat sangat melindungi konsumen, tapi kenyataannya di dunia nyata? Menurut saya undang-undang perlindungan konsumen saat ini belum berjalan sesuai dengan yang diharapkan, tentunya semua konsumen, karena apa? Masih banyak tindakan-tindakan produsen yang menyalahi aturan dalam produknya yang dijual bebas kepada konsumen dan mengakibatkan kerugian yang berupa kesehatan ataupun kerugian materi, seperti sakit yang ditimbulkan, kita akan membutuhkan dana untuk mengobati sakit yang di derita akibat mengkonsumsi produk hasil kecurangan.
Kemudian, disini kita akan coba membahas contoh-contoh kasus kerugian yang dtimbulkan oleh produsen terhadap konsumen yang sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari. Pertama ialah contoh pemakaian bahan-bahan kimia yang berbahaya pada produk yang dihasilkan. Wanita pasti sudah tidak asing lagi dengan produk-produk kecantikan. Tapi apakah produk yang mereka gunakan aman? Belum tentu, bahkan produk ternama pun mungkin masih menggunakan bahan-bahan berbahaya apalagi produk hasil rumahan yang belum jelas komposisi apa yang mereka gunakan dalam memproduksi kosmetiknya, contohnya krim pemutih. Terdapat kandungan bahan kimia yang jika dipakai secara terus menerus dapat menyebabkan kanker kulit pada si pengguna, yaitu bahan merkuri dan hydroquinon. Seharusnya produsen memilih bahan-bahan yang berkualitas baik serta tidak membahayakan si konsumen. Apalagi dalam hal makanan, semua bahan-bahan yang yang bukan untuk dikonsumsi digunakn. Bahan-bahan kimia yang digunakan bersifat racun, dapat digunakan demi bagusnya tampilan luar dari makanan, serta keawetannya saat dipasarkan, seperti boraks, formalin, pewarna sintetik. Kita akan dibuat tercengang jika mengetahui efek sampingnya.
Kedua, saya mencoba mengambil contoh dari pemalsuan barang-barang hasil produksi. Dengan kemajuan teknologi yang semakin pesat pemalsuan akan suatu produk bisa dengan mudah dilakukan, konsumen tidak mendapatkan apa yang seharusnya mereka dapatkan, oleh sebab itu produsen asli dari barang yang dijual harus lebih cermat dan jeli melihat kelakuan para produsen “aspal” (asli tetapi palsu) itu, mereka harus bisa membuat perbedaan-perbedaan tingkat tinggi dengan produk palsu agar konsumen yang sudah biasa menggunakannnya lebih mudah menebak mana produk aslinya. Tidak hanya itu, pelaku juga mendaur ulang produk yang masa berlakunya sudah habis, ataupun rusak saat pendistribusian.
Ketiga, tidak hanya dari produk barang, konsumen juga sering dirugikan dari jasa yang ditawarkan. Contohnya keterlambatan kereta atau rusaknya bagian kereta saat kita menggunakan kereta tersebut, waktu kita terbuang. Kemudian misalnya kita membeli tiket kereta api AC, ternyata di dalamnya menggunakan kipas angin. Jelas ini tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan.
            Perdagangan bebas juga dapat menggangu hak-hak konsumen . karena apa? Barang-barang yang dijual bebas, skala besar, harga bersaing, dapat merugikan konsumen, terlebih lagi kepada konsumen yang tidak mempedulikan komposisi bahan apa saja yang terkandung di dalamnya, yang penting harganya terjangkau. Padahal bisa saja itu menggunakan bahan-bahan yang berbahaya yang dapat mengganggu kesehatan konsumen.
            Dunia pasar yang maju pesat ternyata memiliki kerikil-kerikil yang harus segera diatasi. Faktor ekonomi yaitu profit besar dalam jangka pendek dapat menjadi salah satu dalam penyelewengan hak-hak konsumen. Bagaikan melihat oasis di padang pasir para pelaku kecurangan akan menghalalkan segala cara demi mengantongi keuntungan yang besar.
Undang-undang perlindungan konsumen saat ini sudah mulai bergeser fungsinya, bukan untuk aturan yang berlaku, namun hanya sebagai teori belaka. Konsumen benar-benar dirugikan. Kenapa masih ada saja produsen yang dapat menggunakan bahan-bahan kimia terhadap produk-produknya? Mungkin mereka dapat dengan mudah memperoleh bahn-bahan kimia tersebut karena dijual bebas, tidak ada pengawasan ketat dari pihak-pihak yang berwajib.
Siapakah yang harus bertindak untuk menegakkan undang-undang perlindungan konsumen? Menurut saya semua pihak terkait, mulai dari pemerintah, hingga masyarakat kelas bawah, semua yang bertindak sebagai produsen harus mematuhi aturan yang berlaku, sebagi konsumen kita harus berhati-hati dalam memilih produk yang digunakan. Aparat kepolisian harus dapat bertindak tegas dengan oknum-oknum yang membuat kerugian konsumen. Agar mereka jera dan tidak mengulanginya lagi. Di Indonesia juga terdapat suatu lembaga yang mengurus ketidak puasan konsumen akan suatu produk barang atau jasa yang tidak sesuai dengan apa yang seharusnya mereka dapatkan. Untuk melaporkan kejadian yang kurang menyenangkan atau tidak menyenangkan sama sekali ini, kita bisa melaporkan nya ke YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia). Jadi ketika konsumen tidak mendapatkan haknya, mereka bisa mengadukannnya ke lembaga ini, dan YLKI akan melakukan pengawasan dan menjadi pembela konsumen jika benar-benar terjadi pelanggaran hak konsumen dan akan membela secara adil. Namun tetaplah sebagai konsumen kita harus berhati-hati dalam menggunakan suatu produk agar tidak merugikan diri sendiri. Semoga undang-undang yang berlaku sebagi perlindungan konsumen akan ditegakkan secepatnya dengan mulai membenahi kecurangan-kecurangan yang menyelimuti selama ini.

0 komentar: