Ekonomi merupakan salah satu faktor yang
mempengaruhi kemajuan ataupun kesuksesan suatu negara. Menurut saya kemajuan
ekonomi suatu negara ditunjang oleh tingkat lapangan kerja, pendidikan,
kesehatan, dan kemajuan teknologi.
Bagaimana dengan kondisi perekonomian
Indonesia? Sejauh mata memandang perekonomian Indonesia masih ada ketimpangan
antar masyarakatnya, misalnya kita ambil sampel kota Jakarta, diantaranya gedung-gedung
tinggi yang mencakar langit ternyata masih banyak yang tinggal di tinggal dan
tidur beratap langit secara langsung. Banyak yang menggunakan mobil mewah namun
masih ada yang menggunakan angkutan umum sambil berdesak-desakan bahkan ada
saat kita bisa naik tapi sulit untuk turun dari angkutan umum tersebut karena
terlalu sesak dan sampai sulit bergerak. Banyak yang bisa bersekolah dengan
mudah, mendapat buku pelajaran dan seragam sekolah dengan mudah, namun banyak
juga yang tidak dapat bersekolah, ya karena faktor ekonomi tersebut, mereka
tidak mampu memenuhi kebutuhan sekolahnya karena tidak memiliki uang yang cukup
untuk memebiaya makan sehari-hari, sungguh sangat miris melihatnya.
Menurut saya ada sesuatu kesalahan dalam
mengelola sektor perekonomian ini, seperti yang telah disebutkan diatas, ada
beberapa penunjang untuk memajukan ekonomi di suatu negara tingkat lapangan
kerja harus di perluas agar dapat memperbesar pendapatan per kapita. Pendidikan
juga sangat berpengaruh dalam perekonomian saat lapangan kerja semakin sempit,
dengan pendidikan yang telah di dapat, mereka bisa mengembangkan inovasi mereka
dalam memgembangkan lapangan pekerjaan. Faktor-faktor penunjang ini saling
berkaitan ya, antara kesehatan, kemajuan teknologi juga sangat berpengauh
terhadap tingkat lapangan kerja, dan pendidikan. Sektor perekonomian ini harus
diatur dengan undang-undang perekonomian di suatu negara agar tidak tercipta
sebuah “benang kusut” yang dapat mencemari bangsa.
Apakah hukum ekonomi itu? Hukum ekonomi adalah
suatu hubungan sebab akibat peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu
dengan yang lain dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat. Hukum atau
peraturan perekonomian yang berlaku di setiap kelompok sosial atau suatu bangsa
berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau
bangsa tersebut. Untuk negara yang ingin negaranya maju pesat dan tumbuh
berkembang mendunia, mereka harus memperhatikan hukum perekonomian di
negaranya.
Bagaimana dengan hukum ekonomi Indonesia? Hukum
ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
a)
Hukum Ekonomi
Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan
pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan
ekonomi Indonesia secara nasional.
b)
Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran
hukum mengenai cara-cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara
adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.
Hukum ekonomi dibuat seharusnya untuk
menyejahterakan rakyatnya, contohnya adalah pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi:
1. Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.
2.
Cabang–cabang produksi
yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
Negara.
3. Bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian,
serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5. Ketentuan lebih lanjut
mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Namun apakah undang-undang ekonomi sudah dijalankan dengan
baik? Menurut saya belum, karena di Indonesia masih banyak terjadi kasus
korupsi, korupsi yang sudah merusak hukum ini. ini dilakukan oleh pihak-pihak
yang justru datangnya dari pihak “intern” pemerintahan. Merusak sektor- sektor
perekonomian. Seperti pasal pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan. Tetapi
kenyataanya ada elit politik mementingkan kebutuhan pribadinya sendiri,
berlomba-lomba menimbun kekayaan yang seharusnya bisa menyejahterakan rakyat
Indonesia.
Bagaimana membenahi hukum ekonomi Indonesia
yang sudah carut marut ini? menurut saya, hukum harus ditegakkan. Jika terbukti
ada pihak yang terbukti melakukan korupsi atau menyalahkan undang-undang
ekonomi harus ditindak tegas, tidak pandang bulu apakah jabatan orang tersebut.
Jangan sampai kasus-kasus korupsi ini ditutupi degan tirai kebohongan. Jika
terus tertutup tirai kebohongan maka bangsa ini juga akan berkembang dengan
kebohongan yang bisa menyengsarakan rakyatnya, rakyat miskin semakin miskin dan
bukan tidak mungkin banyak tindak kriminal yang akan terjadi.
Kemudian memberikan pendidikan dini untuk
generasi muda yang nantinya akan memimpin negeri ini. Pendidikan formal
perekonomian, budi pekerti dan agaman harus diimbangi agar tercipta generasi
pemimpin yang memilih “jalan lurus” dalam melaksanakan perekonomian Indonesia.
Untuk pelaksanaan otonomi daerah, diberikan
hak sepenuhnya kepada daerah tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Agar daerah-daerah di luar Jakarta mendapatkan hak yang sama dalam
perekonomian, kemungkinan korupsi di di pemerintahan daerah-daerah dapat
diperkecil karena perekonomian daerah terebut dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Pelaksanaan hukum ekonomi sendiri perlu terus
diawasi sehingga tidak menimbulkan penyimpangan-penyimpangan hukum ekonomi di
Indonesia tetapi justru dapat meningkatkan perekonomian itu sendiri. Komitmen
dan institusi pengawasan yang baik juga perlu dikembangkan agar penegakan hukum
dapat berlaku baik bagi masyarakat maupun aparat hukum itu sendiri. Semoga
hukum ekonomi di Indonesia ke depannya bisa berjalan sesuai dengan hukum yang
berlaku agar tercipta bangsa yang sejahtera.
Referensi:
0 komentar:
Posting Komentar