BLOGGER TEMPLATES - TWITTER BACKGROUNDS

Minggu, 22 April 2012

MENGAKHIRI DENGAN BAIK


Sering sekali saya dapat pertanyaan seperti ini, “mana yang lebih mudah? Memulai sesuatu atau melanjutkan dan menyelesaikan sesuatu yang sudah dimulai?” pertanyaan yang mungkin mudah, tetapi perlu berpikir panjang untuk menjawabnya, karena mungkin kita akan pusing dengan jawaban-jawaban mereka. Kenapa pusing, karena menurut saya jawabannya itu kembali ke tipe orang tersebut. Bagi orang praktis, apalagi kaya ide, memulai sesuatu hanya semudah ia berpikir atau berucap. Namun, bagi orang yang banyak berhitung, membayangkan dulu proses detailnya, memulai sesuatu adalah tantangan besar. Perlu energi besar untuk mengambil langkah pertama. Sementara bagi yang mudah memulai, energi yang lebih besar diperlukan untuk tetap bertekun dan tak cepat beralih memulai hal lain lagi.
            Mungkin penjelasan diatas membuat kita berpikir dua kali untuk menjawab pertanyaan itu. Karena dari penjelasan diatas saja, kita harus mengenal diri kita sendiri dahulu baru bisa mengambil keputusan untuk menjawab apa. Dan pada saat saya membaca sebuah buku yang saya lupa judulnya apa, disitu di katakana seperti ini “Akhir suatu hal lebih baik daripada awalnya”, mungkin kita masih sulit untuk mendeskripsikan kalimat tersebut, tetapi dibuku itu juga tertulis kualifikasi pendukungnya, yaitu “Panjang sabar lebih baik daripada tinggi hati”. Untuk setia sampai akhir jelas dibutuhkan kesabaran yang panjang. Dan, kita perlu waspada agar tidak tergoda untuk berhenti dari sesuatu yang belum selesai karena tinggi hati. Karena takut ketahuan gagal, misalnya ; atau bosan ; atau tidak siap menjalani proses “perendahan” dan pemurnian karakter yang semakin berat dan sulit.
            Mungkin memang semua itu kembali kepada pilihan kita sendiri, kita ingin mengambil keputusan apa dan pastinya kita pun harus bertanggung jawab dengan apa yang sudah di ambil. Sedikit share, sebelum saya masuk keperguruan tinggi, satu kalimat yang mungkin menjadi quote yaitu, : “kita tidak hanya untuk memulai suatu pekerjaan baik, tetapi juga untuk menyelesaikan dan mengakhirinya dengan baik”. Lewat kalimat ini, membuat saya lebih berpikir dua kali untuk mengambil keputusan, karena saya tahu, dibalik semua keputusan yang sudah diambil pasti tersimpan banyak sekali tantangan-tantangan yang mungkin akan menghambat kita untuk menyelesaikannya dengan baik.
            Menjadi pengambil keputusan memang tidaklah mudah, akan banyak pemikiran-pemikiran yang membuat kita ragu untuk tetap maju, tetapi disini kita di tuntut untuk bisa lebih dewasa lagi, untuk bisa berkembang dan keluar dari safe zone kita. Karena berdiri diam di zona aman kita hanya akan membuat kita takut untuk mencoba hal-hal yang baru yang dapat membuat kita menjadi orang yang lebih berguna lagi. Tetapi bukan berarti dengan kita mencoba sesuatu yang berbeda, hanya ingin untuk mnedapat pujian atau ingin dipandang lebih, karena orang yang bijaksana tidak akan pernah berpikir sependek itu, dia akan berpikir bagaiman ia memulia dan bagaimana ia mengakhirinya dengan baik. Karena semua akan sia-sia bila hanya dimulai tetapi tidak di akhiri dengan baik, karena hadiahnya ada diakhir dari perjalanan itu sendiri.
            Dengan tipe-tipe manusia yang berbeda, seperti yang telah dijelaskan diatas, bukan berarti ada tipe yang baik dan tipe yang buruk. Tetapi semuanya itu pastinya ada kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Jadi mulailah tentukan dan koreksi dalam diri anda, anda termasuk orang yang seperti apa? Dan kenali apa kelebihan dari tipe anda, serta mulailah menutupi kelemahan-kelemahan yang ada pada tipe anda. Karena kembali lagi, no body perfect tetapi yang ada adalah orang yang berusaha untuk menjadi sempurna. Tidak pernah ada yang salah dengan semua pilihan kita, tetapi pilihan kita akan salah karena kita tidak mampu menjalani dengan baik, semua rintangan yang ada ketika kita mulai menjalani apa yang kita pilih. Jangan pernah takut sebelum mencoba, karena mungkin benar bahwa kesempatan itu tidak dating dua kali. Jadi, selagi ada kesempatan yang menghampiri kita jangan sia-siakan itu semua, karena takut dan merasa tidak sanggup. Karena semua manusia diberikan kapasitas yang sama, hanya akan terlihat berbeda, apabila ada satu manusia yang mengembangkan kapasitas yang telah dikasih dengan manusia yang hanya diam di kapasitas itu saja. jadi, lihatlah dalam diri anda, dan sejauh apa anda berani menjadi pengambil keputusan atau penerima keputusan.

PELAKSANAAN UU PERLINDUNGANKONSUMEN


Salah satu tujuan pembangunan nasional Indonesia adalah untuk meningkatkan kesejahteraan bangsa Indonesia, baik material maupun spiritual yaitu dengan ketersedianya kebutuhan pokok; sandang (pakaian), pangan (makanan) dan papan (perumahan) yang layak. Negara dengan segenap perangkatnya berkewajiban menyelenggarakan tercapainya kehidupan rakyatnya dengan Iayak atau sejahtera lahir dan batin. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa “tiap-tiap warna Negara berhak untuk memperoleh hidup yang Iayak bagi kemanusiaan”. Untuk memperoleh hidup yang layak bagi kemanusiaan itu dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan kecerdasan, perlu penyediaan barang dan jasa dalam jumlah yang cukup, kualitas sesuai standar dengan harga yang terjangkau masyarakat sebagai pihak konsumen pada umumnya. Kenyataan menunjukkan bahwa di Indonesia telah tumbuh dan berkembang banyak industri barang dan jasa, baik yang berskala besar, menengah maupun kecil, di satu pihak, laju pertumbuhan dan perkembangan industri barang dan jasa membawa dampak positif, antara lain tersedianya kebutuhan dalam jumlah yang mencukupi, mutunya Iebih baik serta adanya alternatif pilihan bagi konsumen.
Akan tetapi, di lain pihak juga terdapat dampak negatif, yaitu dampak dari perkembangan teknologi, informasi dan informatika pada penyelahgunaan teknologi itu sendiri, serta pelaku bisnis/pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab karena makin ketatnya persaingan, sehingga menjadi beban bagi masyarakat konsumen bahkan alam atau lingkungan yang tidak menguntungkan. Ketatnya persaingan dapat mengubah perilaku kearah persaingan yang tidak sehat karena para pelaku usaha memiliki kepentingan yang saling berbenturan diantara mereka. Persaingan yang tidak sehat ini pada gilirannya dapat merugikan konsumen. Prasasto Sudjatmiko menegaskan empat contoh yang mempengaruhi perilaku bisnis menjadi tidak sehat yaitu:
  • ·         Konglomerasi
  • ·         Kartel/Trust
  • ·         Insider Trading
  • ·         persaingan tidak sehat/curang.
Dan sekurang-kurangnya ada empat bentuk perbuatan yang lahir sebagai akibat dan tidak sehatnya praktek bisnis seperti diatas, yaitu :
  • menaikkan harga
  • menurunkan harga
  • menurunkan mutu, dumping
  •  memalsukan produk, dll
Dengan pemahaman bahwa semua masyarakat adalah konsumen, maka melindungi konsumen berarti juga melindungi seluruh masyarakat. Oleh karena itu, sesuai dengan amanat Alinea IV Pembukaan UUD 1945, maka perlindungan konsumen menjadi penting dengan demikian sekurang-kurangnya ada empat alasan pokok mengapa konsumen perlu dilindungi, yaitu:
  1.    .   Melindungi konsumen sama artinya dengan melindungi seluruh bangsa sebagaimana yang diamanatkan oleh tujuan pembangunan nasional menurut Pembukaan UUD 1945.
  1. 2     untuk menghindarkan konsumen dan dampak negatif penggunaan teknologi, sehingga dapat melahirkan manusia-manusia yang sehat rohani dan jasmani sebagai pelaku-pelaku pembangunan.
  1. 3.      untuk menjaga keseimbangan pembangunan nasional
  1. 4.      guna menjamin sumber daya pembangunan yang bersumber dan masyarakat konsumen.
Arus globalisasi dan perdagangan bebas karena kemajuan teknologi dan informasi telah mendorong ruang gerak arus transaksi barang/jasa melintasi wilayah negara (barang dan dalam negeri dan atau luar negeri) konsumen mempunyai kebebasan memilih, menggunakan kualitas barang/jasa sebagaimana yang diinginkan.
Fenomena tersebut dapat berakibat kepada pelaku usaha dan konsumen tidak porpasional/tidak seimbang, konsumen pada posisi lemah, bahkan menjadi objek aktifitas bisnis guna meraup keuntungan yang sebesar - besarnya dengan segala cara bahkan dengan cara-cara yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, misalnya: kiat-kiat dalam promosi, cara penjualan dan dengan tidak menerapkan perjanjian standar, dimana hal tersebut didasari atau tidak akan merugikan konsumen pada beberapa aspek. Adapun kelemahan-kelemahan konsumen adalah karena beberapa faktor antara lain : kesadaran akan haknya masih relatif rendah pendidikannya, sehingga undang-undang dijadikan sebagai landasan hukum bagi swadaya masyarakat untuk melakukan pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen. Sebagai person atau kelompok dalam keadaan apapun pasti menjadi konsumen secara universal. Pada saat tertentu dalam posisi yang lemah dan tidak aman seorang konsumen dapat menjadi korban sebagai akibat baik dan unsur kelalaian atau bahkan kesengajaan dan pihak pelaku usaha untuk berkompetitif namun tidak sehat. Maka diperlukan suatu perangkat perlindungan hukum yang bersifat universal sehingga mendapatkan kedudukan hukum yang proporsional atau hak dan kewajibannya antara konsumen dengan pelaku usaha.
Dengan timbulnya berbagai permasalahan dan hubungan antara pelaku usaha dengan warga masyarakat selaku konsumen, maka dibuatlah undang-undang yang mengatur tentang itu semua, dan semua tertuang dala UU No 8 Tahun 1999. Bagaimanakah aspek perlindungan hukum dalam pelaksanaan perlindungan konsumen yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Beberapa aspek hukum yang terkait dengan perlindungan konsumen antara lain:
a.       Undang-undang Nomor 10 Tahun 1961 tentang Ketetapan Peraturan Perundang-undangan Nomor 1 Tahun 1931 tentang barang.
b.      Undang-undang Nomor 2 Tahun 1966 tentang Hygiene.
c.       Undang-undang Nomor 2 Tahun 1982 tentang Metrologi Legal.
d.      Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan.
e.       Undang-undang Nomor 5 Tahun 1982 tentang Perindustrian.
f.       Undang-undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan.
g.      Undang-undang Nomor 14 Tahun 1993 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
h.      Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Perasuransian.
i.        Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
j.        Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan hidup.
k.      Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen terdiri dan 15 bab dan 65 Pasal, sesuai kerangka sebagai berikut:
Bab I               Ketentuan Umum (Pasal 1).
Bab II             Asas dan Tujuan (Pasal 2 dan 3).
Bab III            Hak dan Kewajiban (Pasal 4 s.d 7).
Bab IV            Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha (Pasal 8 s.d 17).
Bab V             Ketentuan pencantuman klausa baku (Pasal 18).
Bab VI            Tanggung jawab pelaku usaha (Pasal 19 s.d28).
Bab VII          Pembinaan dan Pengawasan (Pasal 29 dan 30).
Bab VIII         Badan Perlindungan Konsumen Nasional (Pasal 31 s.d 43).
Bab IX            Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (Pasal 44).
Bab X                         Penyelesaian sengketa (Pasal 45 s.d 48).
Bab XI            Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (Pasal 49 s.d 58).
Bab XII          Penyidikan (Pasal 59).
Bab XIII         Sanksi (Pasal 60 s.d 63).
Bab XIV         Ketentuan peralihan (Pasal 64).
Bab XV         Ketentuan penutup (Pasal 65)
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Tetapi, walaupun Negara kita sudah memiliki undang-undang tersebut. Tetap saja, masih banyak sebagian dari pelaku, tetap tidak menghiraukan undang-undang tersebut. Contohnya saja dari hal kecil yang sering kita alami berikut ini. Ini sering saya alami dalam kehidupan sehari-hari. Karena setiap hari saya menggunakan kendaraan umum baik angkutan umum maupun bis. Saya sering sekali mendapati pelanggaran hak konsumen dimana kenyamanan konsumen tidak dijaga dengan baik seperti kondisi angkut dan bis yang seharusnya sudah diperbarui. Setiap saya menaiki salah satu bis sering sekali saya temukan bis yang sudah tidak layak pakai tetapi masih sering digunakan dijalan. Kondisi  jendela sudah hampir copot, bangku yang sudah tidak nyaman lagi untuk di duduki dan cara mengemudi supir bis atau angkutan tersebut yang sering ugal-ugalan ketika dijalan. Terkadang pengemudi dan kondekturnya tetap memaksakan penumpang yang ingin masuk walaupun keadaan bis tersebut sudah sangat berdesakan sekali. Hal-hal tersebut sebenernya membuat konsumen risih mau berontak tapi bingung memberontak kesiapa, tidak ada kenyamanan lagi untuk para konsumen dalam hal jasa tersebut. Hanya beberapa bis dan angkot saja yang mengikuti peraturan dengan benar. Mungkin dari 10 bis yang diteliti hanya 1 bis saja yang nyaman. Upaya pemerintah sudah cukup baik dalam menerapkan pengendara angkutan umum harus mempunyai kartu indetitas yang resmi dan harus menggunakan seragam ketika mengemudi. Tetapi hal itu masih kurang efektif karena saya masih menemukan sopir yang melanggar aturan tersebut.
Itulah sebabnya perlu adanya ketegasan untuk pelaksanaan undang-undang perlindungan konsumen yang sudah di sepakati bersama. Mungkin dari diri kita masing-masing, perlu adanya perubahan pola pikiran bahwa “peraturan di buat, untuk dilanggar.” Alangkah baiknya, kita bekerja sama untuk menuntaskan setiap masalah-masalah yang dapat merugikan diri kita sebagai konsumen. Karena yang membuat bangsa kita lebih maju, bukan hanya dari pihak pemerintahnya saja, tetapi kita juga yang harus mendukung. Karenanegara ini, bukan hanya milik satu atau beberapa orang saja, tetapi Negara ini milik bersama. Jadi kita pun patut untuk menjaga, melindungi dan meningkatkan kualitas Negara ini.

Selasa, 10 April 2012

Keistimewaan Berorganisai


Mungkin diantara dari kita sudah banyak yah yang memiliki banyak kegiatan, yang mungkin banyak menyita waktu kita. Itu pula yang saya rasakan. Semenjak saya kuliah, semua mulai berubah dalam diri saya. Disini, saya benar-benar mengembangkan potensi dan hobby yang saya miliki. Perubahan dalam diri saya mulai terlihat semenjak saya masuk kuliah. Awalnya, saya hanya menginginkan untuk dapat berkuliah dengan baik dan memperoleh IP yang memuaskan pula. Itu niat awal saya saat saya pertama kali menginjakkan kaki saya di kampus saya. Karena pemikiran awal saya adalah, bagaimana saya dapat lulus tepat waktu dan memperoleh nilai yang terbaik. Dan kerena tujuan saya itu, saya memacu diri saya, untuk dapat berkuliah dengan benar.
Sampai pada waktu perkenalan kampus, begitu banyak UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa) yang menampilkan semua potensi dan keistimewaan yang ada pada UKm mereka. Tapi hanya satu yang menarik buat saya, yaitu Paduan Suara Mahasiswanya. Wow, tidak ada kata lain yang bisa terucap ketika melihat penampilan kakak-kakak padus yang memiliki suara emas dan dapat mempertahankan notnya masing-masing. Disitu, mulai timbul rasa untuk dapat mengikuti paduan suara tersebut. Tetapi untuk saya mendaftar ke paduan suara itu, tidak mudah. Banyak pertimbangan yang saya pikirkan. Tapi pada akhirnya, saya mengambil keputusan untuk mengikuti UKM tersebut.
Selang waktu berjalan, saya baru menyadari, bahwa paduan suara di kampus saya, bukan paduan suara yang terkenal hanya dikampus saja, tetapi sampai keluar kampus. Dan banyak prestasi yang telah diraih. Oleh karena itu, untuk meningkatkan mutu para penyanyinya, selalu di adakan latihan rutin setiap minggunya. Dan bisa di bilang paduan suara itu memerlukan orang yang loyalitas terhadap waktu. Karena, tidak hanya membutuhkan 1 samapai 2 jam saja, tetapi berjam-jam. Dan untuk orang yang tidak memiliki loyalitas dan kecintaan terhadap paduan suara, mungkin akan memilih keluar dari UKM tersebut, karena akan sangat menyita waktu istirahat.
Pertengahan jalan setelah saya resmi menjadi anggota paduan suara, banyak sekali godaan-godaan yang memaksa saya untuk keluar dari organisasi tersebut. Yang menjadi godaan terbesar saya adalah disaat anak-anak yang lain memiliki banyak waktu luang untuk ia dapat mengerjakan tugasnya dan juga untuk dia dapat beristirahat. Itu menjadi godaan terbesar buat saya. Karena saya sangat ingin merasakan itu semua. Tetapi semua godaan itu, sampai saat ini, masih bisa saya atasi. Karena kecintaan saya terhadap paduan suara dan komitmen yang ada dalam diri saya. Semenjak saya mengambil keputusan uuntuk mengikuti UKM paduan suara, saya mulai berkomitmen, bahwa saya akan bertahan sampai saya diwisuda nanti, dan saya tidak mau hanya menjadi mahasiswi yang berkuliah, tetapi saya ingin ada nilai plus dalam kehidupan saya selama berkuliah.
Dan semua terjawab akhirnya, saya merasa beda dengan yang lain. Disini saya bukan ingin menyombongkan diri saya, hanya saya ingin berbagi pengalaman dan share tentang apa yang sudah saya alami. Dengan segala rutinitas yang saya alami, itu membuat saya lebih dewasa lagi. Akren semua itu pilihan dan saya harus memilih apa yang menurut saya baik dan yang pasti dengan resiko yang ada. Selain itu juga, saya memiliki banyak sekali pengalaman – pengalaman berharga dari setiap kegiatan yang saya lakukan bersama paduan suara, tidak hanya itu, saya juga belajar untuk mengutamakan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi. Dan semua rangkaian hidup saya di masa perkuliahan ini, membuat saya lebih mengerti untuk dapat mengatur semua dengan baik. Mengatur waktu terlebih-lebih, tapi tetap pada tujuan awal, yaitu kuliah, paduan suara sama pentingnya dengan kuliah, tetapi yang terutama kuliah. Itu yang selalu saya tanamkan dalam pikiran saya.
Dan pada akhirnya, saya hanya ingin berbagi. Bahwa banyak hal yag baru yang menanti kita di depan nanti. Mungkin kita terkadang berpikir satu saja cukup, mungkin memang baik, tetapi bukan yang terbaik. Jadi focus kuliah saja, itu baik, tetapi kalau kita masih bisa focus kuliah dan kegiatan organisasi kita, itu akan jauh lebih baik. Dan jangan takut mengambil resiko, karena yang mengendalikan diri kita adalah kita sendiri. Semua akan berjalan sesuai yang kita kehendaki. Jadi nikmati yang anda lakukan saat ini, dan mulailah memberanikan diri keluar dari zona aman kalian. Karena kalian tidak akan berkembang bila hanya berada di zona aman kalian.

HKI (Hak Kekayaan Intelektual)


HKI (Hak Kekayaan Intelektual)

Mungkin diantara kita kata HKI tidaklah asing lagi, karena bagi seseorang yang menciptakan berbagai jenis penemuan atau menciptakan hal baru, pastilah harus ada perlindungan hukum atasnya. Tapi disini saya akan sedikt menjelaskan sedikit tentang HKI dan contoh-contoh HKI. HKI (Hak Kekayaan Intelektual) atau bisa disebut juga Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa jermannya. Sedikit sejarah singkat tentang HKI (Hak Kekayaan Intelektual), Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.
Seperti kepanjangan dari HKI itu sendiri, yaitu kekayaan dari kata itu saja kita sudah dapat mengambil arti bahwa kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia  Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Disamping itu sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
HKI pun memiliki hukum yang mengikatnya, dan saya akan membahas sifat hukum yang mengikatnya. Hukum yang mengatur HKI bersifat teritorial, pendaftaran ataupun penegakan HKI harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HKI yang dilindungi di Indonesia adalah HKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.
Secara garis besar HKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
1.      Hak Cipta (Copyrights)
2.      Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup :
·         Paten (patent)
·         Desain Industri (Industrial Design)
·         Merek (Trademark)
·         Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition)
·         Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
·         Rahasia Dagang (Trade secret)
·         Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection)
SIFAT – SIFAT HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
1. Mempunyai Jangka Waktu Tertentu atau Terbatas
·         Apabila telah habis masa perlindungannya ciptaan atau penemuan tersebut akan
·         menjadi milik umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa perlindungannya dapat
·         diperpanjang lagi, misalnya hak merek.
2. Bersifat Eksklusif dan Mutlak
·         HKI yang bersifat eksklusif dan mutlak ini maksudnya hak tersebut dapat
·         dipertahankan terhadap siapapun. Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran
·         yang dilakukan oleh siapapun. Pemilik atau pemegang HKI mempunyai suatu hak
·         monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya dengan
·         melarang siapapun tanpa persetujuannya untuk membuat ciptaan atau temuan ataupun menggunakannya.

1. Hak Cipta (Copyrights)

Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut Peraturan Perundang undangan yang berlaku.
·         Pemegang Hak Cipta
Pemegang Hak Cipta adalah pencipta sebagai pemilik Hak Cipta atau orang yang menerima hak tersebut dari si pencipta
·         Pengertian Ciptaan
Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta dalam bentuk yang khas dan mempunyai nilai keaslian dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
·         Pendaftaran Ciptaan untuk Memperoleh Perlindungan Hak Cipta
Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan Hak Cipta. Untuk lebih baiknya dianjurkan pada Pencipta maupun Pemegang Hak Cipta untuk mendaftarkan ciptaannya, karena Surat Pendaftaran Ciptaan tersebut dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan, apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut
·         Karya Cipta yang Dilindungi UU Hak Cipta
a. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain.
b. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang diwujudkan dengan cara diucapkan.
c. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d. Ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
e. Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim.
f. Seni rupa dengan segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan.
g. Arsitektur
h. Peta
i. Seni Batik
j. Fotografi
k. Sinematografi
l. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
2. Hak Merek (Trademark)
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
·         Yang Dapat Mendaftarkan Merek :
1. Perorangan
2. Beberapa Orang (pemilikan bersama)
3. Badan Hukum
·         Fungsi Merek
1. Menunjukan barang/jasa yang dihasilkan
2. Sebagai jaminan atas mutu barangnya
3. Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau badan hukum dari produk orang lain atau badan hukum lainnya.
·         Jangka Waktu Perlindungan Merek
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun, sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.

·         Jenis- Jenis Merek

  • Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
  • Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
  • Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yg dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk, karena merek bukan hanya apa yg tercetak di dalam produk (kemasannya), tetapi merek termasuk apa yg ada di benak konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya.
Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu. Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan usaha lain.
Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual.
Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.
Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.

Fungsi Merek

  • Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
  • Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
  • Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
  • Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
2. Hak Paten (Patent)
Paten adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk lama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1 UU tentang Paten).
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi (temuan).
Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.
Ø  Yang Harus Diperhatikan untuk Dihindari Sebelum Mengajukan Paten
Yang harus dihindari sebelum permintaan Paten diajukan adalah pengungkapan atau mempublikasikan secara umum hasil penelitian atau penemuan dalam jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan sebelum permintaan paten diajukan. Pengungkapan suatu hasil penelitian atau penemuan dapat terjadi dalam 3 (tiga) cara :
1. Melalui penguraian teknik dengan tulisan yang dipublikasikan.
2. Melalui penguraian produk dan atau cara penggunaannya di depan umum.
3. Melalui pameran produk, dapat berupa suatu pameran internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi atau berupa suatu pameran nasional di Indonesia yang resmi atau diakui sebagai resmi.
Ø  Sistem Pendaftaran Paten
Ada 2 macam sistem pendaftaran paten, yaitu :
1. Sistem First to File adalah suatu sistem yang memberikan hak paten bagi mereka yang mendaftar pertama atas invensi baru sesuai dengan persyaratan.
2. Sistem First to Invent adalah suatu system yang memberikan hak paten bagi mereka yang menemukan inovasi pertama kali sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.