BAB I
PENDAHULUAN
Hukum merupakan kata yang sering kita dengar bahkan merupakan kata yang harus kita ingat selama kita masih berada dalam dunia sosial. Secara umum hokum berfungsi untuk mengatur dan mengikat masyarakat agar dapat tetap berada pada koridor yang di tentukan. Dalam dunia sosial, hukum merupakan hal yang mengikat dan mempersatu antara satu dengan yang lain. Karena hukum adalah ’’satu untuk semua, dan semua untuk satu’’. Maksudnya adalah hukum yang ada dan yang berlaku di Indonesia adalah hukum untuk bersama, dan dijalani bersama bukan hanya sepihak. Dan semua hukum yang telah ditetapkan dijalankan untuk satu tujuan bersama. Jadi dimanapun setiap lapisan masyarakat berada, distu tetap akn ada hukum yang mengikat mereka
Berdasarkan teori, dikenal dunia jenis hukum yaitu:
- 1. Hukum Privat
Hukum privat dapat dikatakan hukum yang dalam jangkauan sempit, yaitu hanya antar individu satu dengan yang lainnya.
- 2. Hukum Publik
Sedangkan hukum public, hukum yang lebih kompleks yaitu antara individu satu dengan Negara.
Oleh sebab itu, kedua jenis hukum ini berperan dalam setiap aspek bernegara. Dan keamanan serta kenyamanan suatu Negara akan ternilai baik, bila hukum yang telah ditetapkan oleh Negara tersebut berjalan dengan baik.
Tanpa ada yang mengawasi, akan sulit untuk hukum itu dapat berjalan dengan baik. Karena dengan begitunya banyak keinginan manusia yang beragam, akan mempersulit untuk hukum itu dapat berjalan dengan baik. Oleh sebab itu sering sekali kita mendengar kata penegakan hukum. Di Indonesia sendiri, penegakan hukum merupakan hal yang selalu di upayakan untuk mendapatkan hasil yang di harapkan setiap bangsa, yaitu mendapatkan kehidupan yang aman, tentram dan bangsa yang menjalani hukum dengan baik. Namun setiap yang kita lakukan, pastilah akan ada masalah-masalah yang kita hadapi, begitu pula dengan penegakan hukum. Di Indonesia sendiri, memiliki begitu banyak masalah mengenai penegakan hukum itu sendiri. Masalah penegakan hukum (rule of law) di Indonesia merupakan masalah yang kompleks. Namun sebelum membahasnya lebih dalam perlu diketahui apa dan bagaimanakah penegakan hukum itu.
Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dalam melaksanakan penegakan hukum merupakan kewajiban semua pihak warga negara, bukan hanya pemerintah atau aparat negara berwenang. Sebagai warga negara Indonesia yang baik, kita juga di tuntut untuk ikut serta dalam penegakan hukum di Indonesia. Berdasarkan beberapa sumber, penegakan hukum dapat di lihat dari beberapa segi, yaitu:
- · Dilihat dari sisi subjeknya
Dilihat dari sisi subjeknya, penegakan hukum dapat dilihat dari dua arah yaitu, dalam artian luas, maupun dalam artian sempit. Kalau dilihat dalam artian luas, penegakan hukum itu melibatkan semua subjek hukum dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja yang menjalankan aturan normatif atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri pada norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia menjalankan atau menegakkan aturan hukum. Sedangkan dilihat dari artian sempit, penegakan hukum diartikan sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan bahwa suatu aturan hukum berjalan sebagaimana mestinya. Dalam memastikan tegaknya hukum itu, apabila diperlukan, aparatur penegak hukum itu diperkenankan untuk menggunakan daya paksa.
- · Dilihat dari sisi objeknya
Dilihat dari sisi objeknya pun, penegakan hukum dapat dilihat dari dua arah yaitu, dalam artian luas, maupun dalam artian sempit. Kalau dilihat dalam artian luas, penegakan hukum itu mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tetapi, dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja. Karena itu, penerjemahan perkataan ‘law enforcement’ ke dalam bahasa Indonesia dalam menggunakan perkataan ‘penegakan hukum’ dalam arti luas dan dapat pula digunakan istilah ‘penegakan peraturan’ dalam arti sempit.
Mungkin untuk sekarang ini, pemerintah Indonesia berpikir lebih keras lagi untuk dapat menyelesaikan masalah hukum yang bangsa ini alami. Dan begitu lemahnya para pemerintah untuk menegakan hukum itu sendiri, sehingga membuat masalah penegakan hukum di Indonesia semakin kompleks dan sulit untuk dibenahi.
BAB II
PEMBAHASAN
“Hanya tinggal mimpi”, mungkin itu adalah kata yang tepat untuk keadaan hukum di Indonesia saat ini. Semua cita-cita mula saat reformasi, seakan tidak mungkin untuk terealisasi. Bila melihat keadaan hukum di Indonesia, mungkin dapat dikatakan jauh dari kata standar, karena Bila dicermati suramnya wajah hukum merupakan implikasi dari kondisi penegakan hukum (law enforcement) yang stagnan dan kalaupun hukum ditegakkan maka penegakannya diskriminatif. Praktik-praktik penyelewengan dalam proses penegakan hukum seperti, mafia peradilan, proses peradilan yang diskriminatif, jual beli putusan hakim, atau kolusi Polisi, Hakim, Advokat dan Jaksa dalam perekayasaan proses peradilan merupakan realitas sehari-hari yang dapat ditemukan dalam penegakan hukum di negeri ini. Pelaksanaan penegakan hukum yang “kumuh” seperti itulah yang dijalani di negeri ini. seperti yang pernah dideskripsikan oleh seorang filusuf besar Yunani Plato (427-347 s.M) yang menyatakan bahwa hukum adalah jaring laba-laba yang hanya mampu menjerat yang lemah tetapi akan robek jika menjerat yang kaya dan kuat. (laws are spider webs; they hold the weak and delicated who are caught in their meshes but are torn in pieces by the rich and powerful).
Implikasi yang ditimbulkan dari tidak berjalannya penegakan hukum dengan baik dan efektif adalah kerusakan dan kehancuran diberbagai bidang (politik, ekonomi, sosial, dan budaya). Selain itu buruknya penegakan hukum juga akan menyebabkan rasa hormat dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum semakin menipis dari hari ke hari. Akibatnya, masyarakat akan mencari keadilan dengan cara mereka sendiri. Suburnya berbagai tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) di masyarakat adalah salah satu wujud ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum yang ada. Ada banyak faktor yang menyebabkan sulitnya penegakan hukum di Indonesia, yaitu :
Ø Lemahnya Political Will dan Political Action para Pemimpin Negara.
Ø Peraturan Perundang-undangan yang Lebih Merefleksikan Kepentingan Politik Penguasa
Ø Rendahnya Integritas Moral, Kredibilitas, Profesionalitas dan Kesadaran Hukum Aparat Penegak Hukum.
Ø Minimnya sarana dan prasana serta fasilitas yang mendukung kelancaran proses penegakan hukum.
Ø Tingkat kesadaran dan budaya hukum masyarakat yang masih rendah serta kurang respek terhadap hukum.
Ø Paradigma penegakan hukum masih positivis-legalistis yang lebih mengutamakan tercapainya keadilan formal (formal justice) daripada keadilan substansial (substantial justice).
Ø Kebijakan (policy) yang diambil oleh para pihak terkait (stakeholders) dalam mengatasi persoalan penegakan hukum masih bersifat parsial, tambal sulam, tidak komprehensif dan tersistematis.
Dan semua faktor yang telah disebutkan diatas, merupakan hal nyata yang bangsa Indonesia alami saat ini, dan mungkin akan sangat sulit untuk dapat diperbaiki. Karena untuk masyarakat sendiri, hukum hanyalah runtutan perintah yang dituliskan diatas kertas dan tidak memiliki makna apapun. Itulah yang membuat Negara ini menjadi Negara yang jauh dari kata standar bila yang kita bahas adalah hukum. Selain itu, hukum yang ada saat ini adalah hukum yang hanya diperuntukan oleh sebagian pihak. Karena hukum akan ditegakan bagi mereka yang bersalah dan tidak memiliki uang, tapi bagi penguasa dan orang yang mempunyai uang, hukum dapat ia beli dan ia bisa terlepas dari segala hukuman yang ia hadapi. Bahkan lucunya, bagi orang yang memiliki kuasa dan uang, penjara yang menurut artinya merupakan tempat yang tidak nyaman dan tempat yang tidak ingin di kunjungi setiap orang dapat disulap menjadi hotel yang nyaman dan menyenangkan. Itukah hukum yang di idam-idamkan bangsa Indonesia?
BAB III
PENUTUP
Masalah penegakan hukum di Indonesia memang sudah semakin kompleks dan sulit untuk di benahi. Melihat kenyataan-kenyataan yang ada, dimana yang berkuasa dialah yang dapat menentukan segalanya. Oleh sebab itu, perlu adanya kesadaran dalam setiap individu untuk dapat merubah pola piker dan mulai kembali ke kaidah-kaidah yang di tetapkan di awal dibentuknya hukum itu. Kembali ke awal tujuan bangsa ini, itulah yang seharusnya di tanamkan kesetiap masyarakat, bahwa semua warga Negara memiliki hak dan kewajiban yang sama masalah hukum. Dan dengan adanya pemikiran bahwa, hukum diciptakan untuk seluruh pihak, bukan hanya sepihak, dan hukum diciptakan untuk dituruti, bukan untuk dilanggar, akan sedikit memperbaiki hukum yang ada di Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar