BLOGGER TEMPLATES - TWITTER BACKGROUNDS

Selasa, 27 Maret 2012

Kondisi Hukum Ekonomi di Indonesia Saat Ini


Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari bagaimana manusia sebagai sumber daya mampu memenuhi semua kebutuhannya yang beragam dengan keadaan alam atau sumber daya alamnya yang terbatas. Mungkin semua orang juga mengerti tentang arti yang telah dijelaskan di atas. Tetapi permasalahannya tidak hanya terletak di bagaiman caranya SDM itu memenuhi kebutuhannya melalui SDA, tetapi bicara tentang ekonomi akan jauh lebih luas jangkauannya dibandingkan yang dijelaskan diatas. Karena ekonomi itu sendiri di bagi menjadi dua, yaitu :
  • §  Ekonomi Mikro
Ekonomi Mikro itu sendiri adalah ekonomi tentang perilaku – perilaku Individu baik sektor rumah tangga maupun perusahaan dalam mengalokasikan sumber daya untuk memenuhi kebutuhannya. Jangkauannya lebih sedikit.

  • §  Ekonomi Makro
Sedangkan ekonomi makro, disini akan lebih luas jangkauannya, yaitu tentang keseluruhan ekonomi tentang kehidupan. Baik dari sisi pemerintah, bahkan luar negeri.
Oleh sebab luasnya jangkauan yang dihadapi dalam perekonomian, sehingga pentingnya dibuat suatu hukum khusus untuk menangani setiap aspek dalam ekonomi dan untuk menjadi acuan dalam setiap permasalah ekonomi yang akan dihadapi. Karena lewat hukumlah, kegiatan ekonomi yang luas dan kompleks itu dapat terikat dan mengacu pada satu hukum.
            Demikian di Indonesia, pemerintahpun membuatkan hukum tersendiri untuk menangani kegiatan atau kelangsungan perekonomian yang ada. Dan hukum yang berlaku untuk perekonomian bangsa inipun sudah diatur dalam pasal 33 UUD 1945 yang berisi tentang :
  1.  Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
  2.  Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
  3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5.      Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Dari kelima isi dari Undang Undang Dasar tersebut, intinya adalah, hukum perekonomian itu dibuat untuk kesejahteraan rakyat, untuk kemakmuran bersama dan atas dasar demokrasi. Secara tulisan hitam di atas putih, UUD 1945 pasal 33 di atas, merupakan hukum yang sempurna dan akan mampu membuat masyarakat yang sejahtera dan makmur di bidang ekonomi. Karena apapun yang dibuat dan apapun yang ada di negeri ini, semua semata-mata untuk kepentingan dan kemakmuran rakyat itu sendiri. Tetapi pada kenyataannya, Indonesia masih sulit untuk melaksanakan hukum yang mereka buat sebaik mungkin. Itulah yang menjadi masalah yang hingga saat inipun, dapat dikatakan belum ada jalan keluarnya.

Seperti halnya dengan kondisi hukum secara umum di Indonesia, kondisi hukum ekonomi di Indonesia ternyata juga tidak dapat dikatakan baik. Sebagai negara “penganut” sistem ekonomi pasar dalam memandu perekonomiannya, Indonesia juga tidak luput dari berbagai kedala-kendala dan masalah-masalah seperti yang dialami juga oleh sebagian negara-negara berkembang lainnya dalam menjalankan dan memaksimalkan sistem ekonomi pasarnya tersebut. Sistem ekonomi pasar yang diharapkan dapat menyehatkan perekonomian Indonesia, yang terjadi justru sebaliknya sistem ekonomi pasar malahan menyuburkan praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat di dalam pasar, dan menyebabkan pasar menjadi semakin tidak efesien. Tidak berfungsinya sistem ekonomi pasar salah satunya disebabkan oleh ketiadaan kelembagaan hukum ekonomi yang kuat dan sehat. Kelembagaan yang kuat dan sehat disini maksudnya ialah kelembagaan hukum ekonomi yang lebih kurang mampu menciptakan stabilitas dan keadilan bagi kepentingan-kepentingan para pelaku usaha negara.

Dengan keadaan alam Indonesia yang seharusnya merupakan bangsa yang makmur, tapi karena kurangnya rasa tanggung jawab untuk menjaganya, membuat bangsa ini menjadi terbelakang. Bahkan bias dikatakan untuk saat ini, bukannya kita sebagai pemilik bangsa yang kaya dan melimpah ruah kekayaan alamnya yang menikmati itu semua, tetapi malah Negara lain yang merasakan kekayaan yang kita miliki. Sangat memprihatinkan melihat potret yang terjadi sekarang, dimana kita memiliki kekayaan, tetapi kita tidak bias menikmati itu semua. Ini membuktikan, bahwa hukum yang kita buat, hanya sebagai hiasan hitam diatas putih saja. Karena dengan semua kejadian, atau masalah-masalah ekonomi yang ada, itu membuktikan bahwa kita sudah terlampau jauh dari aturan yang kita buat sendiri. Dengan semua kejadian yang ada, kita dapat menilai bahwa kondisi hukum ekonomipun belum berjalan dengan baik.

Dengan keadaan hukum ekonomi yang terus begini, akan membawa bangsa Indonesia menjadi bangsa yang miskin ditengah kekayaan alam yang melimpah. Dan itu adalah tugas terbesar kita sebagai rakyat dan pemilik bangsa ini, untuk kita dapat berkembang dan lebih maju lagi agar tidak terlalu terbelakang dari bangsa yang lain. Mulailah melihat sekitar dan mulai kembali kepada kesepakatan yang sudah dibuat bersama yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 33. Bahwa Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Kesadaran kita sangat penting untuk merubah segalanya.
Mungkin sulit untuk mengembalikan semua kedalam keadaan awal yang kita inginkan. Tetapi apabila rakyat dan pemerintah mau bekerjasama untuk dapat menjaga dan mengatur perekonmian kita sebaik mungkin, sebuah kehidupan yang makmur dan perekonomian yang maju bukan hanya mimpi. Karena dilihat dari sisi alam, bukanlah hal yang sulit untuk kita mengatur perekonomian sebaik mungkin. Selain itu juga, harus adanya pengawasan dari penegak hukum untuk mengawasi jalannya system perekomian yang berlaku. Dan perlu adanya penataan ulang struktur dan lembaga-lembaga hukum yang berlaku agar perekonomian bisa lebih berjalan dengan baik. Dan selain lembaga – lembaga yang harus di tata ulang, dari pihak SDMnya pun harus adanya perubahan dan perbaikan. Karena perekonomian yang baik akan berjalan baik di tangan SDM yang berkualitas.

0 komentar: