BLOGGER TEMPLATES - TWITTER BACKGROUNDS

Rabu, 15 Januari 2014

OPINI PELANGGARAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN ETIKA


kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.

Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Setiap profesi pasti memiliki kriteria kode etiknya sendiri dan banyak yang mengalami kasus pelanggaran hukum kode etik pada setiap profesi. Dalam tahun 2013 khususnya di bidang ekonomi, banyak kasus pelanggaran hukum kode etik yang banyak diperbincangkan, seperti kasus pelanggaran hukum kode etika di bidang kepolisian, maupun di bidang pemerintahan.
Pada saat ini banyak sekali pelanggaran-pelanggaran hukum baik ringan ataupun berat yang dilakukan oleh masyarakat. Hal paling ringan bisa seperti membuang sampah sembarangan hingga yang paling berat seperti kasus pembunuhan ataupun korupsi. Para pelanggar hukum disebabkan oleh dua faktor, yaitu faktor internal dan eksternal. Faktor internal merupakan faktor-faktor di dalam diri pelaku para pelanggar hukum seperti sifat, etika serta psikologis dalam diri. Sedangkan, faktor eksternal merupakan faktor-fakor diluar diri pelaku seperti faktor lingkungan yang dapat menyebabkan seseorang melakukan tindak pelanggaran hukum.
Pelanggaran hukum bisa disebabkan oleh pelanggaran etika. Menurut Drs. O.P. Simorangkir etika merupakan pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik. Menurut Drs. Sidi Gajalba etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal. Berdasarkan definisi tersebut bisa dikatakan jika etika merupakan pandangan tingkah laku manusia dalam berprilaku berdasarkan ukuran yang baik dan buruk yang ditentukan oleh akala manusia.
Setiap profesi memiliki etika profesi yang harus dijalankan. Etika tersebut harus dijalankan secara sungguh-sungguh untuk dapat mencapai tujuan sesuai dengan visi, misi, tugas dan fungsi dari suatu profesi. Sebagai contoh dapat diambil dari kasus-kasus saat ini seperti bagaimana seorang yang menjabat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi dapat menerima suap dari berbagai pejabat daerah. Pada dasarnya Mahkamah Konstitusi berkedudukan sebagai salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Bagi penulis pelanggaran hukum sangat berkaitan dan bahkan diawali oleh pelanggaran etika. Karena etika merupakan pandangan manusia yang sangat mendasar. Dalam berperilaku sesuai dengan ukuran-ukuran serta nilai-nilai tertentu. Ketika etika seseorang dalam bermasyarakat itu buruk, maka akan mendatangkan tindakan-tindakan buruk lainnya seperti pelanggaran hukum ataupun yang lainnya. Setiap yang kita lakukan pasti memiliki etika masing masing yang harus disadari. Karena disaat kita beretika kurang baik, itu akan mempengaruhi citra kita dan orang disekeliling kita.


Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Kode_etik_profesi
http://id.wikipedia.org/wiki/Ahmad_Fathanah
http://www.solopos.com/2013/11/04/kasus-suap-impor-daging-ahmad-fathanah-divonis-14-tahun-penjara-462548

0 komentar: