kode etik profesi merupakan suatu
tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu.
Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang
memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode
Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis
dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan
atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional
memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik
akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Setiap
profesi pasti memiliki kriteria kode etiknya sendiri dan banyak yang mengalami
kasus pelanggaran hukum kode etik pada setiap profesi. Dalam tahun 2013
khususnya di bidang ekonomi, banyak kasus pelanggaran hukum kode etik yang
banyak diperbincangkan, seperti kasus pelanggaran hukum kode etika di bidang
kepolisian, maupun di bidang pemerintahan.
Pada
saat ini banyak sekali pelanggaran-pelanggaran hukum baik ringan ataupun berat
yang dilakukan oleh masyarakat. Hal paling ringan bisa seperti membuang sampah
sembarangan hingga yang paling berat seperti kasus pembunuhan ataupun korupsi.
Para pelanggar hukum disebabkan oleh dua faktor, yaitu faktor internal dan
eksternal. Faktor internal merupakan faktor-faktor di dalam diri pelaku para
pelanggar hukum seperti sifat, etika serta psikologis dalam diri. Sedangkan,
faktor eksternal merupakan faktor-fakor diluar diri pelaku seperti faktor
lingkungan yang dapat menyebabkan seseorang melakukan tindak pelanggaran hukum.
Pelanggaran
hukum bisa disebabkan oleh pelanggaran etika. Menurut Drs. O.P. Simorangkir
etika merupakan pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai
yang baik. Menurut Drs. Sidi Gajalba etika adalah teori tentang tingkah laku
perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat
ditentukan oleh akal. Berdasarkan definisi tersebut bisa dikatakan jika etika
merupakan pandangan tingkah laku manusia dalam berprilaku berdasarkan ukuran
yang baik dan buruk yang ditentukan oleh akala manusia.
Setiap profesi memiliki etika
profesi yang harus dijalankan. Etika tersebut harus dijalankan secara
sungguh-sungguh untuk dapat mencapai tujuan sesuai dengan visi, misi, tugas dan
fungsi dari suatu profesi. Sebagai contoh dapat diambil dari kasus-kasus saat
ini seperti bagaimana seorang yang menjabat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi
dapat menerima suap dari berbagai pejabat daerah. Pada dasarnya Mahkamah
Konstitusi berkedudukan sebagai salah satu lembaga negara yang melakukan
kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan guna
menegakkan hukum dan keadilan.
Bagi
penulis pelanggaran hukum sangat berkaitan dan bahkan diawali oleh pelanggaran
etika. Karena etika merupakan pandangan manusia yang sangat mendasar. Dalam berperilaku
sesuai dengan ukuran-ukuran serta nilai-nilai tertentu. Ketika etika seseorang
dalam bermasyarakat itu buruk, maka akan mendatangkan tindakan-tindakan buruk
lainnya seperti pelanggaran hukum ataupun yang lainnya. Setiap yang kita
lakukan pasti memiliki etika masing masing yang harus disadari. Karena disaat
kita beretika kurang baik, itu akan mempengaruhi citra kita dan orang
disekeliling kita.
Sumber
:
http://id.wikipedia.org/wiki/Kode_etik_profesi
http://id.wikipedia.org/wiki/Ahmad_Fathanah
http://www.solopos.com/2013/11/04/kasus-suap-impor-daging-ahmad-fathanah-divonis-14-tahun-penjara-462548
0 komentar:
Posting Komentar