BLOGGER TEMPLATES - TWITTER BACKGROUNDS

Sabtu, 30 November 2013

Analisis UU Akuntan Publik No 5 th 2011 dalam menghadapi IFRS



Gambaran Umum UU NO.5 TAHUN 2011
UU ini pertama kali disahkan oleh Presiden kita Bapak Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 3 Mei 2011.   UU ini terdiri dari 62 pasal yg dibagi kedalam 16 bab yg mengatur dari hak & kewajiban, perijinan Akuntan Publik , kerja sama Akuntan Publik,"SANKSI ADMINISTRATIF". Dalam UU ini sanksi-sanksi yang diberlakukannya semakin ketat dan jelas.
Tujuan dari UU Akuntan Publik ini adalah untuk melindungi kepentingan publik, mendukung perekonomian yg sehat, efisien, dan transparansi, memelihara integritas profesi AP, meningkatkan kompetensi dan kualitas profesi AP, melindungi kepentingan profesi AP sesuai dengan standard dan kode etik profesi.
Beberapa point hal baru antara lain: terkait jasa (pasal 3), proses menjadi AP & perijinan AP (pasal 5&6), rotasi audit (pasal 4), AP asing (pasal 7), Bentuk usaha AP (pasal 12), Rekan non AP (pasal 14-16), Pihak terasosiasi (pasal 29 & 52), KPAP (komite profesi akuntan publik) (pasal 45-48), OAI (organisasi audit Indonesia) (pasal 33-34), Kewenangan APAP (asosiasi profesi akuntan publik) (pasal 43-44), Tanggung jawab KAPA/OAA (pasal 38-40), Jenis sanksi administrasi (pasal 53), dan Sanksi pidana (pasal 55-57).
Konvegerensi PSAK ke IFRS
International Financial Reporting Standards (IFRS), merupakan standar tunggal pelaporan akuntansi yang memberikan penekanan pada penilaian (revaluation) profesional dengan disclosures yang jelas dan transparan mengenai substansi ekonomis transaksi, penjelasan hingga mencapai kesimpulan tertentu. Standar ini muncul akibat tuntutan globalisasi yang mengharuskan para pelaku bisnis di suatu negara ikut serta dalam bisnis lintas negara. Untuk itu diperlukan suatu standar internasional yang berlaku sama di semua negara untuk memudahkan proses rekonsiliasi bisnis. Perbedaan utama standar internasional ini dengan standar yang berlaku di Indonesia terletak pada penerapan revaluation model, yaitu kemungkinan penilaian aset menggunakan nilai wajar, sehingga laporan keuangan disajikan dengan basis “true and fair” (IFRS framework paragraph 46). Mengadopsi IFRS berarti menggunakan bahasa pelaporan keuangan global, yang akan membuat perusahaan bisa dimengerti oleh pasar dunia (global market).
Indonesia, sebagai suatu negara berkembang pun tidak ketinggalan dalam mengadopsi IFRS. Adopsi PSAK ke IFRS pun semakin menggaung ketika IAI mencanangkan konvergensi penuh IFRS ke PSAK pada tahun 2012. Diharapkan, dengan adanya konvergensi ini dapat memudahkan pemahaman terhadap laporan keuangan yang dikenal secara internasional serta dapat meningkatkan arus investasi.
Indonesia menganut bentuk yang mengambil IFRS sebagai referensi dalam sistem akuntansinya. Dengan konvergensi IFRS, PSAK akan bersifat principle-based dan memerlukan professional judgment, senantiasa peningkatan kompetensi harus pula diikuti dengan peningkatan integritas. Program konvergensi IFRS ini dilakukan melalui tiga tahapan yakni tahap adopsi mulai 2008 sampai 2011 dengan persiapan akhir penyelesaian infrastruktur dan tahap implementasi pada 2012. Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK-IAI) telah menetapkan roadmap.
Dalam UU No.5 Tahun 2011 juga sudah dicantumkan secara jelas bahwa profesi Akuntan Publik Asing dapat berkiprah di negara Indonesia berdasarkan ketentuan yang sudah ditetapkan. Andai jumlah Akuntan Publik pun sudah memadai namun tidak diiringi dengan kualitas yang bersaing seperti penguasaan bahasa asing, dan standar akuntansi internasional (IFRS) maka bisa jadi Akuntan Publik dari Indonesia akan kalah bersaing dengan Akuntan Publik asing dari negara-negara ASEAN. Pangsa pasar Indonesia akan banyak dikuasai AP Asing, perusahaan-perusahaan besar akan lebih memilih AP Asing, yang jauh lebih menguasai standar akuntansi internasional dan lebih berkualitas.
Dengan melihat kondisi seperti ini, Indonesia diharapkan mampu mencetak tenaga ahli Akuntan Publik yang lebih matang dan berkualitas. Ditetapkannya UU No.5 Tahun 2011, juga mampu menambah dan melahirkan Akuntan Publik yang bertaraf Internasional, yang mampu menguasai IFRS sebagai standar pelaporan internasional.
Untuk mengetahui bagaimana kompetensi seorang Akuntan Publik terpengaruh atau tidak oleh Implementasi dari IFRS, maka perlu diketahui apa saja jasa yang ditawarkan oleh Akuntan Publik dalam mengaplikasikan kompetensi yang dimiliki. Bidang jasa yang ditawarkan oleh Akuntan Publik adalah sebagai berikut :
  •   Jasa atestasi 
Yang termasuk dalam jasa ini audit umuum atas laporan keuangan, pemeriksaan atas laporan keua angan prosfektif, pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan, jasa audit serta atestasi lainnya.
  • Jasa non-atestasi.
Yang termasuk didalamnya adalah terkait dengan akuntansi, keuangan manajemen, kompilasi, perpajakan dan konsultasi.

Pengertian Akuntan Publik
Akuntan publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik di Indonesia. Ketentuan mengenai akuntan publik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.

Perizinan Akuntan Publik
Sesuai dengan UU Akuntan Publik No. 5 Tahun 2011, Izin akuntan publik dikeluarkan oleh Menteri Keuangan dan berlaku selama 5 tahun (dapat diperpanjang). Akuntan yang mengajukan permohonan untuk menjadi akuntan publik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.      Memiliki Sertifikat Tanda Lulus USAP yang sah yang diterbitkan oleh IAPI atau perguruan tinggi terakreditasi oleh IAPI untuk menyelenggarakan pendidikan profesi akuntan publik.
2.      Apabila tanggal kelulusan USAP telah melewati masa 2 tahun, maka wajib menyerahkan bukti telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) paling sedikit 60 Satuan Kredit PPL (SKP) dalam 2 tahun terakhir.
3.      Berpengalaman praktik di bidang audit umum atas laporan keuangan paling sedikit 1000 jam dalam 5 tahun terakhir dan paling sedikit 500 (lima ratus) jam diantaranya memimpin dan/atau mensupervisi perikatan audit umum, yang disahkan oleh Pemimpin/Pemimpin Rekan KAP.
4.      Berdomisili di wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti lainnya.
5.      Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
6.      Tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin akuntan publik.
7.      Tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
8.      Menjadi anggota IAPI.
9.      Tidak berada dalam pengampuan.
10.   Membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Izin Akuntan Publik, membuat surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar.

Referensi :

Kamis, 07 November 2013

Review Jurnal



Judul jurnal : PERAN KERJA AUDIT INTERNAL DALAM PENILAIAN RESIKO KREDIT INVESTASI UNTUK MENGURANGITINGKAT KREDIT MACET PADA PT. BPR SYARIAH IV ANGKAT
Pengarang : Rona Selvi Eriani, Yosi Yulia, SE, MM, Ak , Fitri Yeni, SE, MM (UPI YPTK, Padang)
Diterbitkan : Bukit tinggi



1. LATAR BELAKANG



·         Pemberian kredit investasi ini mengandung resiko tertentu. Salah satu yang menonjol dalam pemberian kredit investasi adalah bank yang hanya akan memberikan kredit kepada nasabahnya apabila manajemen merasa yakin bahwa nasabahnya dapat dapat mengembalikan kredit investasi tersebut sehingga pada akhirnya tidak menimbulkan kredit macet.
·         Melalui kebijakan yang peneliti dapat di BPR Syariah IV Angkat adalah masih terdapat kredit macet yang dialami BPR Syariah IV Angkat dari tahun ke tahun, berarti peran auditor belum maksimal dalam mengendalikan resiko kredit macet yang terjadi
·         Penyaluran kredit merupakan kegiatan usaha yang mendominasi pengalokasian dana bank
·         diperluakan suatu fungsi penilaian yang independen untuk menialai dan mengevaluasi aktivitas pemberian kredit agar penilaian resiko tersebut dapat memadai karena manajemen tidak dapat lagi secara langsung menagawasinya sehingga dirasakan perlunya suatu alat yaitu pengendalian internal.



4. LANDASAN TEORI


Secara umum, pengendalikan kredit merupakan rencana, metoda, prosedur, dan kebijakan yang didesain oleh manajemen untuk memberi jaminan yang memadai atas tercapainya efisiensi dan efektivitas operasional, kehandalan pelaporan keuangan, pengamanan terhadap aset, ketaatan/kepatuhan terhadap undang-undang, kebijakan dan peraturan lain. Pengendalian intern dapat mencegah kerugian atau pemborosan pengolahan sumber daya perusahaan. Pengendalian intern dapat menyediakan informasi
tentang bagaimana menilai kinerja perusahaan dan manajemen perusahaan serta menyediakan informasi
yang akan digunakan sebagai pedoman dalam perencanaan sehingga pengendalian kredit yang
bermasalah dapat diatasi dengan baik.


5. METODOLOGI PENELITIAN


1. Data yang digunakan

Sumber data yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah :
1. Data primer
Adalah data yang penulis peroleh dari perusahaan dengan cara mengadakan kunjungan langsung ke BPR Syariah IV Angkat dengan menyampaikan berupa pertanyaan mengenai peran auditor dan perkembangan tingkat kolektibiltas kredit investasi dengan pihak yang bersangkutan.
2. Data Sekunder
Adalah data yang diperoleh dalam bentuk yang sudah jadi berupa publikasi, dan untuk mendapatkan data sekunder yaitu dengan melakukan studi keperpustakaan yaitu informasi-informasi yang mendukung data
primer.
2. Populasi / Sampel 

Penelitian ini dilakukan pada PT BPR Syariah IV Angkat Bukittinggi yang terletak di Jalan Raya
Bukittinggi – Payakumbuh. Objek yang diteliti dapat berupa individu. Kelompok, lembaga, atau komunitas
tertentu dengan tujuan untuk melakukan penyelidikan secara mendalam mengenai subjek tertentu dan
memberikan gambaran yang lengkap mengenai subjek tersebut.

3. Variabel Penelitian

Dalam melakukan penelitian ini penulis menggunankan variabel penelitian:
·         Audit internal
Audit internal adalah pemeriksaan intern yang merupakan alat bantu pengendalian manajemen dalam melakukan kegiatan penilaian bebas terhadap semua kegiatan perusahaan agar selalu dalam keadaan normal.
·         Resiko Kredit Investasi
Resiko kredit investasi adalah suatu kemungkinan yang terdiri dari berbagai faktor yang dapat menyebabkan tidak kembalinya dana yang diinvestasikan pada suati instrument investasi tertentu atau dengan kata lain merupakan faktor-faktor yang dapat menyebabkan terjadinya kerugian dalam suatu investasi.

4. Alat Analisis

Alat analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah :
1 Analisis kualitatif
Dalam metode ini penulis melakukan analisa deskriptif yaitu dengan membandingkan antara bahan bacaan dengan kenyataan yang ditemui dilapangan sehingga dapat menghasilkan solusi yang baik dan optimal.
2 Analisis Kuantitatif
Teknik ini digunakan untuk memberikan gambaran tentang pelaksanaan pengawasan kredit oleh internal audit dalam upaya mengurangi resiko kredit macet pada PT. BPR Syari’ah IV Angkat.


6. HASIL PENELITIAN

Tingkat kolektibilitas kredit di PT.BPR Syariah IV Angkat adalah sebagai berikut:
Tingkat Kolektibilitas Kredit Investasi



Tahun 2009-2012

Dari tabel diatas bisa lihat tingkat persentase kolektibilitas kredit investasi mengalami penurunan yang cukup signifikan yaitu dari tahun 2009 sampai 2012 dengan tingkat kredit bermasalah dari 4,04%, 0,68%,
0,21%, 0,07%, sesuai dengan yang diisyaratkan oleh Bank Indonesia. Dari uraian tersebut diatas maka PT.BPR Syariah IV Angkat tingkat kredit macetnya dapat diminimalisir. Audit internal secara kontinyu
melakukan evaluasi kelayakan prosedur yang berhubungan dengan pengelolaan kredit investasi, selain itu audit internal menelaah keapsahan pengotorisasian, kelengkapan, penilaian, pengkalsifikasian , dan ketepatan waktu pencatatan transaksi kredit investasi.


7. KESIMPULAN DAN KETERBATASAN

Kesimpulan


Pembahasan hasil dari HIPOTESA,
kesimpulannya adalah :
1. Peran kerja audit internal pada PT.BPR Syariah IV Angkat sudah berjalan dengan baik, dilihat dari perkembangan kredit macet dari tahun ke tahun mengalami penurunan secara signifikan dan tingkat kolektibilitas kredit dari tahun ke tahun mengalami penurunan berkisar antara 4,04% - 0,07% sesuai dengan yang diisyaratkan oleh Bank Indonesia.
2. Proses analisis kredit investasi yang dilakukan oleh BPR Syariah telah berjalan dengan baik. Hal ini dibuktikan dengan tingginya kolektibilitas kredit yang diberikan serta rendahnya jumlah kredit macet.
3. Peran auditor di PT. BPR Syariah IV Angkat tidak berhenti sampai disini tetapi auditor memonitor perkembangan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah dilakukan. Ini membuktikan bahwa auditor tidak hanya sebatas menemukan masalah serta memberikan saran dan rekomendasi tetapi juga menekankan bagaimana pemberian kredit sesuai dengan prosedur yang ada. Jadi peran audit internal
di PT. BPR Syariah IV Angkat dapat mengurangi tingkat kredit macet dari tahun ke tahun dilihat dari perkembangan kredit investasi yang terjadi di PT.BPR Syariah IV Angkat.

Keterbatasan


Keterbatasan dalam penelitian ini adalah : 
  • kurangnya informasi yang secara rinci dalam jurnal tersebut
  • kurangnya variabel yang digunakan

Nama : Deasy Rouli
NPM : 21210722
Kelas : 4EB01
T