Gambaran
Umum UU NO.5 TAHUN 2011
UU ini pertama kali
disahkan oleh Presiden kita Bapak Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 3 Mei
2011. UU ini terdiri dari 62 pasal yg dibagi kedalam 16 bab yg
mengatur dari hak & kewajiban, perijinan Akuntan Publik , kerja sama
Akuntan Publik,"SANKSI ADMINISTRATIF". Dalam UU ini sanksi-sanksi
yang diberlakukannya semakin ketat dan jelas.
Tujuan dari UU Akuntan
Publik ini adalah untuk melindungi kepentingan publik, mendukung perekonomian
yg sehat, efisien, dan transparansi, memelihara integritas profesi AP,
meningkatkan kompetensi dan kualitas profesi AP, melindungi kepentingan profesi
AP sesuai dengan standard dan kode etik profesi.
Beberapa
point hal baru antara lain: terkait jasa (pasal 3), proses menjadi AP &
perijinan AP (pasal 5&6), rotasi audit (pasal 4), AP asing (pasal 7),
Bentuk usaha AP (pasal 12), Rekan non AP (pasal 14-16), Pihak terasosiasi
(pasal 29 & 52), KPAP (komite profesi akuntan publik) (pasal 45-48), OAI
(organisasi audit Indonesia) (pasal 33-34), Kewenangan APAP (asosiasi profesi
akuntan publik) (pasal 43-44), Tanggung jawab KAPA/OAA (pasal 38-40), Jenis
sanksi administrasi (pasal 53), dan Sanksi pidana (pasal 55-57).
Konvegerensi
PSAK ke IFRS
International Financial Reporting
Standards (IFRS), merupakan standar tunggal pelaporan akuntansi yang memberikan
penekanan pada penilaian (revaluation) profesional dengan disclosures
yang jelas dan transparan mengenai substansi ekonomis transaksi, penjelasan
hingga mencapai kesimpulan tertentu. Standar ini muncul akibat tuntutan
globalisasi yang mengharuskan para pelaku bisnis di suatu negara ikut serta
dalam bisnis lintas negara. Untuk itu diperlukan suatu standar internasional
yang berlaku sama di semua negara untuk memudahkan proses rekonsiliasi bisnis.
Perbedaan utama standar internasional ini dengan standar yang berlaku di
Indonesia terletak pada penerapan revaluation model, yaitu kemungkinan
penilaian aset menggunakan nilai wajar, sehingga laporan keuangan disajikan
dengan basis “true and fair” (IFRS framework paragraph 46).
Mengadopsi IFRS berarti menggunakan bahasa pelaporan keuangan global, yang akan
membuat perusahaan bisa dimengerti oleh pasar dunia (global market).
Indonesia, sebagai suatu negara berkembang pun tidak
ketinggalan dalam mengadopsi IFRS. Adopsi PSAK ke IFRS pun semakin menggaung
ketika IAI mencanangkan konvergensi penuh IFRS ke PSAK pada tahun 2012.
Diharapkan, dengan adanya konvergensi ini dapat memudahkan pemahaman terhadap
laporan keuangan yang dikenal secara internasional serta dapat meningkatkan
arus investasi.
Indonesia menganut bentuk yang mengambil IFRS sebagai
referensi dalam sistem akuntansinya. Dengan konvergensi IFRS, PSAK akan
bersifat principle-based dan memerlukan professional judgment,
senantiasa peningkatan kompetensi harus pula diikuti dengan peningkatan integritas.
Program konvergensi IFRS ini dilakukan melalui tiga tahapan yakni tahap adopsi
mulai 2008 sampai 2011 dengan persiapan akhir penyelesaian infrastruktur dan
tahap implementasi pada 2012. Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK-IAI) telah
menetapkan roadmap.
Dalam UU No.5 Tahun 2011
juga sudah dicantumkan secara jelas bahwa profesi Akuntan Publik Asing dapat
berkiprah di negara Indonesia berdasarkan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Andai jumlah Akuntan Publik pun sudah memadai namun tidak diiringi dengan
kualitas yang bersaing seperti penguasaan bahasa asing, dan standar akuntansi
internasional (IFRS) maka bisa jadi Akuntan Publik dari Indonesia akan kalah
bersaing dengan Akuntan Publik asing dari negara-negara ASEAN. Pangsa pasar
Indonesia akan banyak dikuasai AP Asing, perusahaan-perusahaan besar akan lebih
memilih AP Asing, yang jauh lebih menguasai standar akuntansi internasional dan
lebih berkualitas.
Dengan melihat kondisi
seperti ini, Indonesia diharapkan mampu mencetak tenaga ahli Akuntan Publik
yang lebih matang dan berkualitas. Ditetapkannya UU No.5 Tahun 2011, juga mampu
menambah dan melahirkan Akuntan Publik yang bertaraf Internasional, yang mampu
menguasai IFRS sebagai standar pelaporan internasional.
Untuk mengetahui bagaimana kompetensi seorang Akuntan Publik terpengaruh
atau tidak oleh Implementasi dari IFRS, maka perlu diketahui apa saja jasa yang
ditawarkan oleh Akuntan Publik dalam mengaplikasikan kompetensi yang dimiliki.
Bidang jasa yang ditawarkan oleh Akuntan Publik adalah sebagai berikut :
- Jasa atestasi
Yang termasuk
dalam jasa ini audit umuum atas laporan keuangan, pemeriksaan atas laporan keua
angan prosfektif, pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma,
review atas laporan keuangan, jasa audit serta atestasi lainnya.
- Jasa non-atestasi.
Yang termasuk
didalamnya adalah terkait dengan akuntansi, keuangan manajemen, kompilasi,
perpajakan dan konsultasi.
Pengertian
Akuntan Publik
Akuntan publik adalah
akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa
akuntan publik di Indonesia. Ketentuan mengenai akuntan publik di Indonesia
diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 tentang
Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa
Akuntan Publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan
Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.
Perizinan
Akuntan Publik
Sesuai dengan
UU Akuntan Publik No. 5 Tahun 2011, Izin akuntan publik dikeluarkan oleh
Menteri Keuangan dan berlaku selama 5 tahun (dapat diperpanjang). Akuntan yang
mengajukan permohonan untuk menjadi akuntan publik harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
1. Memiliki Sertifikat Tanda Lulus USAP yang sah yang
diterbitkan oleh IAPI atau perguruan tinggi terakreditasi oleh IAPI untuk
menyelenggarakan pendidikan profesi akuntan publik.
2. Apabila tanggal kelulusan USAP telah melewati masa 2
tahun, maka wajib menyerahkan bukti telah mengikuti Pendidikan Profesional
Berkelanjutan (PPL) paling sedikit 60 Satuan Kredit PPL (SKP) dalam 2 tahun
terakhir.
3. Berpengalaman praktik di bidang audit umum atas
laporan keuangan paling sedikit 1000 jam dalam 5 tahun terakhir dan paling
sedikit 500 (lima ratus) jam diantaranya memimpin dan/atau mensupervisi
perikatan audit umum, yang disahkan oleh Pemimpin/Pemimpin Rekan KAP.
4. Berdomisili di wilayah Republik Indonesia yang
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti lainnya.
5. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
6. Tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin akuntan
publik.
7. Tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
8. Menjadi anggota IAPI.
9. Tidak berada dalam pengampuan.
10. Membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Izin Akuntan
Publik, membuat surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 46, dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan
bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar.
Referensi
: