PENGERTAN IFRS
IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh
International Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional
(International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama
dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat
Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi
Akuntansi Internasioanal (IFAC).
IFRS juga merupakan suatu tata cara bagaimana perusahaan menyusun laporan
keuangannya berdasarkan standar yang bisa diterima secara global. Jika sebuah
negara beralih ke IFRS, artinya negara tersebut sedang mengadopsi bahasa
pelaporan keuangan global yang akan membuat perusahaan (bisnis) bisa dimengerti
oleh pasar dunia.
Di benua Amerika, hampir semua negara di Amerika Latin dan Kanada mengadopsi
IFRS. Di Asia-Oceania, Indonesia, Australia, Selandia Baru, Korea, Hong Kong,
dan Singapura telah atau akan mengadopsi IFRS secara penuh. Afrika Selatan dan
Israel telah mengadopsi IFRS. Di Eropa, negara-negara selain Uni Eropa seperti
Turki dan Rusia juga telah mengadopsi IFRS secara penuh. Sebagian besar negara
anggota G20 juga merupakan pengadopsi IFRS.
Tujuan diterapkannya IFRS merupakan suatu pengupayaan untuk memperkuat
arsitektur keuangan global dan mencari solusi jangka panjang terhadap kurangnya
transparansi informasi keuangan. Selain itu IFRS juga memastikan bahwa laporan
keungan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimaksukan dalam laporan
keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang :
1.
transparansi
bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang peiode yang disajikan
2.
menyediakan
titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS
3.
dapat
dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna
PERUSAHAAN-PERUSAHAAN YANG MENGACU IFRS
Berikut
ini adalah daftar dari beberapa perusahaan di berbagai negara yang mengacu IFRS
dalam penyusunan laporan keuangannya:
TIGA (3) NEGARA YANG PALING BANYAK MENGACU IFRS
1. Kanada
Kanada merupakan Negara bekas
jajahan Perancis dan Britania Raya yang menjadi anggota La Francophonie dan
Negara Persemakmuran. Kanada juga merupakan negara industri dan teknologi maju,
berkecukupan dalam pengadaan energi dikarenakan tersedianya bahan bakar fosil,
energi nuklir, dan tenaga hidroelektrik. Selain itu Kanada juga termasuk dalam
The Group of Twenty (G-20) Finance Ministers and Central Bank Governors.
Sebagai salah satu Negara G 20, Kanada
sudah mengadopsi secara penuh International Financial Reporting Standards
(IFRS) pada tahun 2011 dan meninggalkan US GAAP. Adopsi IFRS di Kanada tidak
tanggung-tanggung karena semua perusahaan publik di Kanada hanya punya pilihan
menggunakan IFRS dalam menyusun laporan keuanganya. IFRS yang berlaku pun
langsung bersumber dari IASB. Namun, Kanada termasuk Negara yang cukup
“hati-hati” dalam mengadopsi IFRS, terbukti Kanada memberikan waktu transisi
yang lebih panjang untuk beberapa industri tertentu yang dirasa butuh persiapan
lebih panjang.
Sebagai Negara yang memiliki ikatan
sejarah dengan Inggris, Kanada juga menganut sistem hukum umum seperti di
Inggris dimana memiliki karakter berorientasi terhadap ‘penyajian wajar’,
transparansi dan pengungkapan penuh dan pemisahaan akuntansi keuangan dan
pajak.
2. Korea Selatan
Korea Selatan adalah sebuah Negara
di bagian timur benua Asia yang memiliki kekuatan ekonomi pasar yang besar dan
menempati urutan ke-15 berdasarkan PDB. Korea Selatan telah mencapai rekor
ekspor impor yang memukau, nilai ekspornya merupakan terbesar ke-8 di dunia,
sementara nilai impornya terbesar ke-11. Selain itu Korea Selatan juga termasuk
dalam kelompok The Group of Twenty (G-20) Finance Ministers and Central Bank
Governors.
Sebagai anggota dari G 20, Korea
Selatan telah mewajibkan semua perusahaan dan lembaga keuangan yang terdaftar
untuk menggunakan IFRS dalam menyusun laporan keuanganya sejak tahun 2011.
Korea Selatan termasuk Negara yang
paling banyak mengacu pada IFRS mengingat tidak hanya perusahaan yang go
public, perusahaan privat dan UKM pun banyak yang menggunakan IFRS dalam
penyusunan laporan keuangannya, dimana IFRS yang dianut adalah IFRS yang
dipublikasikan langsung oleh IASB. Sistem hukum yang dianut oleh Korea Selatan
adalah hukum kode (Eropa Continental).
3. Meksiko
Meksiko adalah sebuah negara yang
terletak di Amerika Utara yang terkenal kaya dengan minyak bumi dan pernah
menjadi negara terbesar ke-10 penghasil minyak bumi di dunia. Meksiko juga
merupakan pengekspor perak yang terpenting di dunia. Meksiko termasuk Negara
yang berpengaruh di dunia dan banyak mengadakan transaksi ekspor impor dengan
banyak Negara di dunia. Oleh karena itu demi kelancaran transaksinya, Meksiko
mengadopsi IFRS sebagai standar akuntansi bagi perusahaan-perusahaan yang sudah
go public dalam menyusun laporan keuangannya.
CNBV merupakan lembaga otoritas jasa
keuangan dan perbankan di Meksiko yang menetapkan penggunaan IFRS di Negara
ini. Periode pengadopsian dimulai secara sukarela mulai tahun 2008 dan sudah
diwajibkan mulai tahun 2012. IFRS yang diadopsi di Meksiko bersumber langsung
dari IASB tanpa adanya perubahan-perubahan ataupun tambahan. Selain itu,
Meksiko menetapkan agar laporan keuangan perusahaan harus diaudit sesuai dengan
standar audit internasional. Sistem hukum yang dianut oleh Meksiko adalah hukum
kode.
ALASAN DIGUNAKANNYA POLA HUKUM UMUM ATAU HUKUM KODE DI
KANADA, KOREA SELATAN DAN MEKSIKO
Secara
umum sistem hukum di dunia memiliki dua orientasi dasar, yakni hukum kode
(sipil) dan hukum umum (kasus). Dari dua sistem inilah tercipta banyak
sistem-sistem hukum lain di dunia seperti agama, adat dan lain sebagainya.
a. Hukum Umum
Hukum umum, common law, hukum kasus
(case law) atau preseden (precedent) adalah hukum yang dibangun oleh dewan
peradilan melalui putusan-putusan pengadilan dan tribunal yang serupa, yang
diterima melalui proses legislasi atau peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga
eksekutif.
Sistem hukum common-law membentuk
bagian utama dari hukum banyak negara, terutama di negara-negara yang merupakan
bekas koloni atau wilayah dari Britania (Inggris Raya). Dia terkenal karena
terdapat hukum tidak tertulis (non-statutory) yang luas mencerminkan sebuah
konsensus penghakiman dengan sejarah berabad-abad oleh para dewan peradilan.
Sistem hukum umum merupakan suatu
sistem hukum yang digunakan di Inggris yang mana di dalamnya menganut aliran
frele recht lehre yaitu dimana hukum tidak dibatasi oleh undang-undang tetapi
hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau
mengabaikannya.Sistem hukum ini mulai dipakai saat Kerajaan Britania Raya
dibangun dan dikelola, lalu membentuk sebuah dasar jurisprudensi di
negara-negara Persemakmuran.
Esensi hukum umum adalah bahwa hukum
ini dibuat oleh hakim yang duduk di pengadilan dengan menerapkan logika dan
pengetahuan mereka tentang sistem hukum terdahulu (stare decisis). Keputusan
pengadilan bersifat mengikat bagi pengadilan-pengadilan di bawahnya. Sebagai
contoh, tidak ada yang undang-undang parlementer yang menyatakan bahwa
pembunuhan itu ilegal karena pembunuhan merupakan kejahatan dalam hukum umum.
Jadi walaupun dalam UU Parlemen tidak tertulis bahwa pembunuhan itu ilegal,
pembunuhan tetap ilegal dengan mengacu kepada kebijakan konstitusional
pengadilan dan kasus-kasus terdahulu berkaitan dengan pembunuhan.
Hukum umum dapat diubah dan dicabut
oleh Parlemen, contohnya perubahan hukuman bagi pembunuh. Zaman dahulu pembunuh
dihukum mati, tapi sekarang pembunuh mendapatkan kurungan seumur hidup
Sumber-sumber hukum terdiri dari
putusan-putusan hakim, kebiasaan-kebiasaan, serta peraturan-peraturan tertulis
undang-undang dan peraturan administrasi negara, walaupun banyak landasan bagi
terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis akan tetapi kebanyakan itu berasal
dari putusan-putusan dalam pengadilan.
Salah satu negara yang menganut
hukum umum adalah Kanada. Hukum umum yang dianut oleh Kanada tidak lepas dari
peristiwa sejarah yang melatarbelakangi merdekanya negara ini. Dahulu Kanada
merupakan bekas jajahan Prancis dan Britania Raya. Karena pernah dijajah oleh
negara pencetus hukum kode (Prancis) dan hukum umum (Britania Raya) Kanada
menjadi anggota La Francophonie dan Negara Persemakmuran (Commonwealth). Namun
demikian mayoritas Kanada lebih condong (mengikuti) Britania Raya karena
Prancis pernah dikalahkan dalam perang dengan Britania Raya sehingga system
pemerintahan Kanada ada dibawah pimpinan Britania Raya. Itulah sebabnya mengapa
saat ini Kanada menganut hukum umum (Britania Raya) bukan hukum kode (Prancis).
Kesimpulan : Suatu negara menggunakan hukum
umum dikarenakan negara tersebut menginginkan hukum yang berkaku di negaranya
tidak harus dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk
melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya. Sehingga dapat disimpulkan pula
bahwa sumber hukum utamanya adaalah putusan-putusan hakim terdahulu
(yurisprudensi).
b. Hukum Kode
Sistem hukum kode/hukum sipil adalah
serangkaian hukum yang lengkap mencakup ketentuan dan prosedur, yang tentu
aturan akuntansi akan dikombinasikan dan diselaraskan dengan hukum nasional.
Hukum kode ini sangatlah kompleks dan lengkap.
Hukum sipil merupakan hukum yang
dikenalkan dan dipelopori oleh sebagian besar negara di benua Eropa. Itulah
sebabnya system hukum ini juga sering dikenal dengan nama hukum eropa
continental. Hukum kode terlahir Pada tahun 1800 oleh Napoleon I menunjukkan
sebuah Komisi yang terdiri dari 4 orang untuk melakukan tugas mengkopilasi The
Napoleonic Code (Kode Napoleon). Kode Napoleon yang berasimilasi sebagai Hukum
Privat Prancis, yang merupakan Hukum yang mengatur transaksi-transaksi dan
hubungan-hubungan antara Induvidu. Hukum yang dianggap oleh beberapa ahli
sebagai bentuk modern pertama untuk Hukum Romawi, saat ini berlaku di banyak
negara dengan atau dalam bentuk yang telah disesuaikan.
Meksiko dan Korea Selatan termasuk
negara yang menganut sistem hukum kode. Tentu saja penggunaan sistem hukum kode
pada kedua negara tersebut tidak lepas dari sejarah masing-masing negara
tersebut.
Selanjutnya keberadaan negara Korea
Selatan juga tidak luput dari campur tangan negara asing terutama Jepang dan
Prancis dimana kedua negara tersebut menganut sistem hukum kode. Prancis adalah
negara yang pernah menginvasi Korea Selatan pada tahun 1866, sedangkan Jepang
pernah menduduki (menjajah) Korea Selatan pada tahun 1910. Kedua peristiwa
tersebut tentu memiliki makna dan pengaruh bagi Korea Selatan terutama terkait
dengan sistem hukum sipil yang sekarang dianut oleh Korea Selatan.
Kesimpulan : Suatu negara menggunakan hukum
kode dikarenakan negara tersebut menginginkan hukum yang berkaku di negaranya
bersifat kompleks dan lengkap. Sistem hukum kode memungkinkan mencakupnya
ketentuan dan prosedur secara lengkap, serta aturan akuntansi akan
dikombinasikan dan diselaraskan dengan hukum nasional.
Bila melihat penjabaran menganai
hukum umum dan hukum kode, maka seharusnya negara yang menganut hukum umumlah
yang menerapkan IFRS sebagai standar akuntansi keuanganya. Namun pada
kenyataanya, berdasarkan data yang diperoleh justru sebaliknya. Dari tiga
negara yang paling banyak mengacu pada IFRS, dua diantaranya adalah negara yang
memiliki sistem hukum kode.
PERBEDAAN HUKUM UMUM DAN HUKUM KODE
Penetapan standar akuntansi umumnya
melibatkan gabungan kelompok sektor swasta dan publik. Hubungan antara standar
akuntansi dan proses akuntansi sangat rumit dan tidak selalu bergerak dalam
satu arah yang sama. Akuntansi penyajian wajar biasanya berhubungan dengan
negara-negara hukum umum, sedangkan akuntansi kepatuhan hukum umumnya ditemukan
di negara-negara hukum kode (sipil). Perbedaan ini terlihat dalam proses
penetapan standar, dimana sector swastwa lebih berpengaruh di negara-negara
hukum dengan penyajian yang wajar, sedangkan sector public lebih berpengaruh di
negara hukum kode (sipil) dengan kepatuhan hukum.
Sumber
: