BLOGGER TEMPLATES - TWITTER BACKGROUNDS

Selasa, 03 Januari 2012

Tujuan dan Fungsi Koperasi

Badan Usaha Koperasi
ž  Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992),

  • ž  Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
  • ž   Ciri utama koperasi yaitu ada pada sifat keanggotaannya, yaitu sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
  • ž  Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik,  organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan.
Kontribusi Teori Bisnis pada Success Koperasi
  •  Maximization of Sales (William Banmoldb); Usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memuaskan para pemegang saham (stake holders)
  • Maximization of Management Utility (Oliver Williamson);  Penerapan pemisahan pemilik dan manajemen dan maksimalisasi penggunaan manajemen
Satisfying Behaviour (Herbert Simon); Diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan, seperti : sales, growth, market share, dll.
Kontribusi Teori Laba pada Success Koperasi
  • Konsep laba dalam koperasi adalah SHU: Semakin tinggi partisipasi anggota, semakin tinggi pula manfaat yang diterima.
  • Innovation theory of profit: Perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
  • Managerial Efficiency Theory of Profit: Organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.
Permodalan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25/1992 pasal 41, bab VII tentang perkoperasian, modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal Sendiri terdiri dari :
  • —  Simpanan Pokok Anggota : Sejumlah uang yang banyaknya sama, wajib dibayarkan oleh masing-masing anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
  • —  Simpanan Wajib : Sejumlah simpanan yang tidak harus sama banyaknya, wajib dibayarkan oleh anggota oleh anggota pada periode tertentu.
  • —  Dana Cadangan : Sejumlah dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup kerugian koperasi saat dibutuhkan.
  • —  Donasi atau Hibah : Sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa ada kewajiban untuk mengembalikannya.
Sedangakan sumber Modal Pinjaman terdiri dari :
  • Anggota, yaitu pinjaman dari anggota ataupun calon anggota koperasi yang bersangkutan.
  • Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerja sama antara koperasi.
  • Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Penerbitan Obligasi dan Surat Berharga Lainnya, dana tersebut didapatkan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
  • Sumber Lain Yang Sah, pinjaman diperoleh dari bukan anggota yang dilakukan tanpa melalui penawaran secara umum.
Status dan Motif Anggota Koperasi
  •   Status anggota koperasi sebagai suatu badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai pengguna (user).
  •   Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi di koperasinya.
  •   Sebagai pengguna, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha  yang diselenggarakan oleh koperasi.
2 Kriteria yang harus dimiliki calon anggota koperasi :
  1. Tidak lagi berada pada tingkat kehidupan dibawah garis kemiskinan, atau paling tidak memiliki potensi ekonomi
  2. Harus memiliki pendapatan yang pasti.
Alternatif Pemenuhan Modal :
  1. Prinsip alokasi permodalan : Dana jangka pendek digunakan untuk pembiayaan modal kerja, Dana jangka panjang digunakan untuk investasi.
  2. Melakukan pendekatan modal badan usaha non koperasi (swasta persero), dengan berdasarkan atas saham kepemilikan
  3. Akses permodalan pinjaman dan bantuan program dari luar negeri.
Koperasi Sebagai Badan Usaha
Ada 6 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu : Status dan motif anggota koperasi , Bidang usaha (bisnis), Permodalan Koperasi , Manajemen Koperasi , Organisasi Koperasi, Sistem pembagian keuntungan (SHU).