Badan Usaha Koperasi
Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992),
- Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
- Ciri utama koperasi yaitu ada pada sifat keanggotaannya, yaitu sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
- Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan.
- Maximization of Sales (William Banmoldb); Usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memuaskan para pemegang saham (stake holders)
- Maximization of Management Utility (Oliver Williamson); Penerapan pemisahan pemilik dan manajemen dan maksimalisasi penggunaan manajemen
Kontribusi Teori Laba pada Success Koperasi
- Konsep laba dalam koperasi adalah SHU: Semakin tinggi partisipasi anggota, semakin tinggi pula manfaat yang diterima.
- Innovation theory of profit: Perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
- Managerial Efficiency Theory of Profit: Organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.
Berdasarkan UU No. 25/1992 pasal 41, bab VII tentang perkoperasian, modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal Sendiri terdiri dari :
- Simpanan Pokok Anggota : Sejumlah uang yang banyaknya sama, wajib dibayarkan oleh masing-masing anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
- Simpanan Wajib : Sejumlah simpanan yang tidak harus sama banyaknya, wajib dibayarkan oleh anggota oleh anggota pada periode tertentu.
- Dana Cadangan : Sejumlah dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup kerugian koperasi saat dibutuhkan.
- Donasi atau Hibah : Sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa ada kewajiban untuk mengembalikannya.
- Anggota, yaitu pinjaman dari anggota ataupun calon anggota koperasi yang bersangkutan.
- Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerja sama antara koperasi.
- Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Penerbitan Obligasi dan Surat Berharga Lainnya, dana tersebut didapatkan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
- Sumber Lain Yang Sah, pinjaman diperoleh dari bukan anggota yang dilakukan tanpa melalui penawaran secara umum.
- Status anggota koperasi sebagai suatu badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai pengguna (user).
- Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi di koperasinya.
- Sebagai pengguna, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
- Tidak lagi berada pada tingkat kehidupan dibawah garis kemiskinan, atau paling tidak memiliki potensi ekonomi
- Harus memiliki pendapatan yang pasti.
- Prinsip alokasi permodalan : Dana jangka pendek digunakan untuk pembiayaan modal kerja, Dana jangka panjang digunakan untuk investasi.
- Melakukan pendekatan modal badan usaha non koperasi (swasta persero), dengan berdasarkan atas saham kepemilikan
- Akses permodalan pinjaman dan bantuan program dari luar negeri.
Ada 6 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu : Status dan motif anggota koperasi , Bidang usaha (bisnis), Permodalan Koperasi , Manajemen Koperasi , Organisasi Koperasi, Sistem pembagian keuntungan (SHU).