BLOGGER TEMPLATES - TWITTER BACKGROUNDS

Selasa, 27 Maret 2012

Iri Hati


            Suatu hari ketika saya mulai merasa jenuh dengan apa yang saya jalani selama ini, saya langsung mendapatkan sebuah nasehat dari sebuh film yang saya tonton. Dan sekarang saya ingin membagikan itu kepada kalian semua, agar kalian semua juga mengetahui dan mulai menghargai apa yang sudah dan anda punya dan mulai mengerti, bahwa kesempatan itu mahal harganya dan sulit untuk kita dapat. Terkadang seringkali kita selalu mengeluh dengan apa yang kita punya, yang kita jalani selama ini. Semua rutinitas seakan tidak ada habisnya, selain itu juga, kita selalu merasa kurang dengan apa yang kita miliki. Memang benar kata orang, manusia itu tidak akan pernah puas dengan apa yang dia miliki, walaupun sebenarnya, tanpa dia sadari, apa yang dia punya sekarang, adalah suatu mimpi bagi orang lain. Tapi tetap saja tidak pernah puas.
            Sebuah ilustrasi kecil ini akan membuka pikiran kita untuk kita lebih bisa menghargai apa yang kita miliki dan kita punya. Si kodok yang hidup ditepi kolam, terkadang tidur dengan perut keroncongan karena seharian tidak seranggapun yang lewat, sehingga dia tidak bisa mendapatkan makanan pada hari itu. Dan saat dia berdiri di atas daun teratai di sebuah kolam, ia melihat semua ikan-ikan yang ada di kolam tersebut dan mulai berpikir, “kerja mereka hanya berenang – renang, tetapi pemilik kolam tersebut pasti member makan mereka pagi dan petang. Ingin sekali aku bisa menikmati apa yang mereka punya.” Itulah yang ada di benak pikiran si kodok itu saat melihat ikan-ikan itu pada berenang kesana-kesini dengan rasa bahagianya, dan saat itu pulalah si kodok mulai iri, dan mulai merasa hidupnya tidak semudah dan tidak senikmat ikan – ikan tersebut.
            Suatu siang, pemilik kolam tersebut datang kembali, si kodokpun mulai merasa iri dan jengkel, karena yang ada dibenaknya adalah, si ikan akan mendapatkan jatah makan tambahan, dan itu semakin membuat si kodok marah kepada dirinya sendiri karena kenapa bukan dia yang menjadi si ikan itu, tetapi si kodok hanya bisa diam dan melihat si pemilik kolam tersebut sambul menggerutu dalam hati. Saat pemilik kolam itu mulai mendekati kolam, si kodok mulai merasa curiga kepada barang bawaan si pemilik kolam tersebut, karena pemilik kolam tersebut membawa jarring untuk menangkap ikan, ternyata apa yang kodok bayangkan semuanya salah, si pemilik kolam tersebut datang, bukan untuk memberikan makanan tambahan kepada ikan-ikan tersebut, tetapi untuk menangkap ikan-ikan tersebut. “ malam ini kita pesta ikan panggang,” katanya. Mendengarnya, si kodok tersadaar, betapa beruntungnya ia karena ia seekor kodok.
            Ilustrasi yang singkat, tapi cukup untuk mengingatkan kita. Terkadang seringkali kita selalu membanding-bandingkan apa yang kita punya dan apa yang kerjakan tidak semudah dan tidak seenak yang orang lain miliki. Dan itu seringkali kita lakukan dalam kehidupan sehari-hari. Tanpa kita sadari, sebenarnya dengan kita membandingkan diri kita dengan diri orang lain, maka kita akan mendapati diri kita serba kekurangan, dan merasa tidak ada yang menyenangkan dari kehidupan yang kita miliki. Iri hati adalah ungkapan yang pas untuk mendiskripsikan semua ilustrasi tadi. Rasa iri hatilah yang membuat kita seringkali bersungut-sungut dengan yang kita kerjakan dan dengan apa yang kita punya, sehingga kita selalu tidak merasa puas.
            Iri hati bisa timbul ketika kita kehilangan rasa syukur atas apa yang tuhan berikan. Kita mulai membanding-bandingkan diri dengan orang lain. Kasih menjadi luntur, berganti menjadi rasa yang tidak aman dan curiga. Itulah yang sering kali membuat kita tidak nyaman dengan hidup kita dan mulai melakukan hal-hal yang jahat, untuk mendapatkan apa yang kita mau itu. Padahal kita tau sendiri, “tidak ada yang sempurna”, tapi kita seringkali melihat orang lain, dan merasa hidupnya itu sempurna sekali. Saat rasa iri hati itu mulai timbul dalam pikiran dan hidup anda, mulailah waspada. Karena dimana ada iri hati disitu ada kekacauan dan segala macam perbuatan jahat. Dan saat semua itu terjadi, cobalah untuk menghilangkan sedikit rasa iri haaati tersebut dengan menaikkan dosis syukur dan kasih setiap harinya, agar dengan ucapan syukur dan kasih itu, sedikit demi sedikit mengikis rasa iri hati tersebut. Dan mulailah berpikir, bahwa hidup akn lebih indah bila kita jalani dengan rasa gembira dan rasa syukur.
            Ketika saya sudah selesai dengan semua yang saya tonton dan saya dengar, itu merupakan suatu pengalaman yang sangat berharga. Dan mulai kembali untuk menjalani hidup seperti apa adanya dan mulai berpikir bahwa, apa yang aku miliki, itulah yang terbaik yang Tuhan berikan kepadaku. Sehingga aku akan selalu merasa bersyukur untuk semua yang aku miliki. Semoga ini juga bisa menjadi ilustrasi singkat yang membangun, untuk setiap orang yang membacanya. Dan setiap orang yang membacanyapun, memiliki pemikiran yang sama dengan saya.

Resolusi Baru


Dalam setiap awal tahun, atau pergantian tahun, selalu akan ada harapan – harapan yang kita doakan dapat tercapai di tahun yang baru ini, atau bias dibilang resolusi di awal tahun. Demikian juga dengan saya yang memiliki banyak sekali harapan dan doa di tahun yang baru 3 bulan kita jalani ini. Dan pastinya orang-orang disekitar kita yang menyayangi kita memberikan wejangan-wejangan yang dimaksudkan untuk dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Hidup di dunia itu singkat. Kata pepatah jawa, “urip mung mampir ngombe” (hidup itu hanya mampir minum). Dan kalau di ibaratkan, hidup ini ya sepertu uap, yang mudah berlalu. Semua orang tahu itu, dan memang tidak bias dipungkiri semua akan terasa sangat singkat ketika kita mulai di sibukan dengan semua aktivitas yang mengikat kita, bahkan 24 jam yang telah diberikan Tuhan untuk kita, terasa masih kurang, dan 7 hari yang ada juga, kalau bisa ditambah. Tapi itulah yang kita hadapi sekarang. Kita hanya memiliki 7 hari, dan 24 jam untuk kita melakukan apa yang harus kita lakukan dan apa yang ingin kita lakukan.
Kita punya satu hidup untuk ditempuh. Mungkin kita usdah lalui seperempat, sepertiga, setengah, bahkan mungkinlebih dari itu. Tapi pernahkah kita berpikir apa yang sudah kita lalui itu sudah lampau, dan takan kembali lagi. Tetapi bagaimana yang masih sisa? Apakah yang akan kita lakukan dengan sisa hidup kita ini? Sampai kapan kita tetap disini? Tidak ada satupun yang tahu tentang hal itu. “hidup itu singkat dan tak terduga”. Oleh sebab itu buatlah perencanaan dalam kehidupan pribadi, keluarga, dan pendidikan. Karena hanya itu yang bisa kita lakukan sekarang, semua yang sudah terjadi di masa lampau adalah suatu pengalaman, sekarang adalah suatu perjalanan riil yang harus kita jalani dengan sebaik mungkin dan besok ataupun masa depan adalah misteri yang dapat kita tentukan dari sekarang. Sedikit member ilustri untuk kita dapat lebih memahami yang saya tulis.
Pernah lihat binatang kaki seribu? Bayangkan kalau hewan berkaku banyak ini berjalan sambil sibuk mengamati kakinya satu demi satu, berusaha belajar mekanisme langkahnya. Saya yakin jalannya pasti akan kacau. Daripada kacau, bukankah sebaiknya dia tidak usah memikirkan itu semua? Serupa dengan itu, terkadang untuk kita medndapatkan hal yang sempurna, kita memikirkan semuanya itu secara berlebihan, alhasil, semua yang kita pikirkan terkadang membuat kita sulit mendapatkan yang kita inginkan itu. Dengan kata lain, makin sederhana, semakin baik. Tapi jangan lihat kata “semakin sederhana, semakin baik” hanya dari satu sisi, karena itu malah membuat kita menjadi seorang yang pemalas untuk bekerja, tapi lihat kalimat tersebut, sebagai suatu kalimat nasehat untuk kita, jangan memaksakan kehendak kita, untuk kita dapat mendapatkan yang kita harapkan.
Begitulah seharusnya cara kita menjalani sisa hidup kita. Biarkan semua berjalan apa adanya, tetapi bukan berarti kita pasrah. Disini dituntut kedewasaan kita untuk memilih dan menjalani hidup kita masing-masing. Tetaplah berusaha, tetapi bukan berarti ngotot. Hanya kita yang tahu apa yang kita inginkan, sejauh apa kemampuan kita, dan siapa yang bisa mengerti kita. Kita yang bisa menilai itu sendiri untuk diri kita. Jadi, kenalilah diri kita sendiri, kenali sejauh apa kemampuan kita dan apa yang kita ingini. Karena sisa dari hidup kita ini adalah yang harus kita perjuangkan. Dan tanamkan dalam diri kita masing-masing untuk dapat berkata “meski hidupku seperti uap yang mudah berlalu, tetapi biarlah hadirku membawa aroma harum di manapun aku berada.”
Itulah sedikit nasehat yang saya dapat sebagai bekal di awal tahun ini, teruslah jalani sisa hidup yang ada dengan penuh perjuangan dan kerja keras. Dan berusaha untuk dirimu bisa meninggalkan kenangan manis saat kau meninggalkannya. Karena seberapa jauh anda dikenal, itu akan menjadi penilaian dalam diri anda, bahwa seberapa jauh kehadiran anda berarti. Tetaplah menjalani hidup dengan semangat dan dengan harapan-harapan yang kita doakan dapat terlaksana di tahun ini dan yang terpenting, semoga ditahun ini, kita bisa meninggalkan aroma harum untuk orang yang menyayangimu, mengenalmu, dan untuk orang yang disekitarmu.

Kondisi Hukum Ekonomi di Indonesia Saat Ini


Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari bagaimana manusia sebagai sumber daya mampu memenuhi semua kebutuhannya yang beragam dengan keadaan alam atau sumber daya alamnya yang terbatas. Mungkin semua orang juga mengerti tentang arti yang telah dijelaskan di atas. Tetapi permasalahannya tidak hanya terletak di bagaiman caranya SDM itu memenuhi kebutuhannya melalui SDA, tetapi bicara tentang ekonomi akan jauh lebih luas jangkauannya dibandingkan yang dijelaskan diatas. Karena ekonomi itu sendiri di bagi menjadi dua, yaitu :
  • §  Ekonomi Mikro
Ekonomi Mikro itu sendiri adalah ekonomi tentang perilaku – perilaku Individu baik sektor rumah tangga maupun perusahaan dalam mengalokasikan sumber daya untuk memenuhi kebutuhannya. Jangkauannya lebih sedikit.

  • §  Ekonomi Makro
Sedangkan ekonomi makro, disini akan lebih luas jangkauannya, yaitu tentang keseluruhan ekonomi tentang kehidupan. Baik dari sisi pemerintah, bahkan luar negeri.
Oleh sebab luasnya jangkauan yang dihadapi dalam perekonomian, sehingga pentingnya dibuat suatu hukum khusus untuk menangani setiap aspek dalam ekonomi dan untuk menjadi acuan dalam setiap permasalah ekonomi yang akan dihadapi. Karena lewat hukumlah, kegiatan ekonomi yang luas dan kompleks itu dapat terikat dan mengacu pada satu hukum.
            Demikian di Indonesia, pemerintahpun membuatkan hukum tersendiri untuk menangani kegiatan atau kelangsungan perekonomian yang ada. Dan hukum yang berlaku untuk perekonomian bangsa inipun sudah diatur dalam pasal 33 UUD 1945 yang berisi tentang :
  1.  Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
  2.  Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
  3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5.      Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Dari kelima isi dari Undang Undang Dasar tersebut, intinya adalah, hukum perekonomian itu dibuat untuk kesejahteraan rakyat, untuk kemakmuran bersama dan atas dasar demokrasi. Secara tulisan hitam di atas putih, UUD 1945 pasal 33 di atas, merupakan hukum yang sempurna dan akan mampu membuat masyarakat yang sejahtera dan makmur di bidang ekonomi. Karena apapun yang dibuat dan apapun yang ada di negeri ini, semua semata-mata untuk kepentingan dan kemakmuran rakyat itu sendiri. Tetapi pada kenyataannya, Indonesia masih sulit untuk melaksanakan hukum yang mereka buat sebaik mungkin. Itulah yang menjadi masalah yang hingga saat inipun, dapat dikatakan belum ada jalan keluarnya.

Seperti halnya dengan kondisi hukum secara umum di Indonesia, kondisi hukum ekonomi di Indonesia ternyata juga tidak dapat dikatakan baik. Sebagai negara “penganut” sistem ekonomi pasar dalam memandu perekonomiannya, Indonesia juga tidak luput dari berbagai kedala-kendala dan masalah-masalah seperti yang dialami juga oleh sebagian negara-negara berkembang lainnya dalam menjalankan dan memaksimalkan sistem ekonomi pasarnya tersebut. Sistem ekonomi pasar yang diharapkan dapat menyehatkan perekonomian Indonesia, yang terjadi justru sebaliknya sistem ekonomi pasar malahan menyuburkan praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat di dalam pasar, dan menyebabkan pasar menjadi semakin tidak efesien. Tidak berfungsinya sistem ekonomi pasar salah satunya disebabkan oleh ketiadaan kelembagaan hukum ekonomi yang kuat dan sehat. Kelembagaan yang kuat dan sehat disini maksudnya ialah kelembagaan hukum ekonomi yang lebih kurang mampu menciptakan stabilitas dan keadilan bagi kepentingan-kepentingan para pelaku usaha negara.

Dengan keadaan alam Indonesia yang seharusnya merupakan bangsa yang makmur, tapi karena kurangnya rasa tanggung jawab untuk menjaganya, membuat bangsa ini menjadi terbelakang. Bahkan bias dikatakan untuk saat ini, bukannya kita sebagai pemilik bangsa yang kaya dan melimpah ruah kekayaan alamnya yang menikmati itu semua, tetapi malah Negara lain yang merasakan kekayaan yang kita miliki. Sangat memprihatinkan melihat potret yang terjadi sekarang, dimana kita memiliki kekayaan, tetapi kita tidak bias menikmati itu semua. Ini membuktikan, bahwa hukum yang kita buat, hanya sebagai hiasan hitam diatas putih saja. Karena dengan semua kejadian, atau masalah-masalah ekonomi yang ada, itu membuktikan bahwa kita sudah terlampau jauh dari aturan yang kita buat sendiri. Dengan semua kejadian yang ada, kita dapat menilai bahwa kondisi hukum ekonomipun belum berjalan dengan baik.

Dengan keadaan hukum ekonomi yang terus begini, akan membawa bangsa Indonesia menjadi bangsa yang miskin ditengah kekayaan alam yang melimpah. Dan itu adalah tugas terbesar kita sebagai rakyat dan pemilik bangsa ini, untuk kita dapat berkembang dan lebih maju lagi agar tidak terlalu terbelakang dari bangsa yang lain. Mulailah melihat sekitar dan mulai kembali kepada kesepakatan yang sudah dibuat bersama yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 33. Bahwa Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Kesadaran kita sangat penting untuk merubah segalanya.
Mungkin sulit untuk mengembalikan semua kedalam keadaan awal yang kita inginkan. Tetapi apabila rakyat dan pemerintah mau bekerjasama untuk dapat menjaga dan mengatur perekonmian kita sebaik mungkin, sebuah kehidupan yang makmur dan perekonomian yang maju bukan hanya mimpi. Karena dilihat dari sisi alam, bukanlah hal yang sulit untuk kita mengatur perekonomian sebaik mungkin. Selain itu juga, harus adanya pengawasan dari penegak hukum untuk mengawasi jalannya system perekomian yang berlaku. Dan perlu adanya penataan ulang struktur dan lembaga-lembaga hukum yang berlaku agar perekonomian bisa lebih berjalan dengan baik. Dan selain lembaga – lembaga yang harus di tata ulang, dari pihak SDMnya pun harus adanya perubahan dan perbaikan. Karena perekonomian yang baik akan berjalan baik di tangan SDM yang berkualitas.

Masalah Penegakan Hukum di Indonesia


BAB I
                                             PENDAHULUAN                  

Hukum merupakan kata yang sering kita dengar bahkan merupakan kata yang harus kita ingat selama kita masih berada dalam dunia sosial. Secara umum hokum berfungsi untuk mengatur dan mengikat masyarakat agar dapat tetap berada pada koridor yang di tentukan. Dalam dunia sosial, hukum merupakan hal yang mengikat dan mempersatu antara satu dengan yang lain. Karena hukum adalah ’’satu untuk semua, dan semua untuk satu’’. Maksudnya adalah hukum yang ada dan yang berlaku di Indonesia adalah hukum untuk bersama, dan dijalani bersama bukan hanya sepihak. Dan semua hukum yang telah ditetapkan dijalankan untuk satu tujuan bersama. Jadi dimanapun setiap lapisan masyarakat berada, distu tetap akn ada hukum yang mengikat mereka
Berdasarkan teori, dikenal dunia jenis hukum yaitu:
  • 1.      Hukum Privat
Hukum privat dapat dikatakan hukum yang dalam jangkauan sempit, yaitu hanya antar individu satu dengan yang lainnya.
  • 2.      Hukum Publik
Sedangkan hukum public, hukum yang lebih kompleks yaitu antara individu satu dengan Negara.
Oleh sebab itu, kedua jenis hukum ini berperan dalam setiap aspek bernegara. Dan keamanan serta kenyamanan suatu Negara akan ternilai baik, bila hukum yang telah ditetapkan oleh Negara tersebut berjalan dengan baik.
            Tanpa ada yang mengawasi, akan sulit untuk hukum itu dapat berjalan dengan baik. Karena dengan begitunya banyak keinginan manusia yang beragam, akan mempersulit untuk hukum itu dapat berjalan dengan baik. Oleh sebab itu sering sekali kita mendengar kata penegakan hukum. Di Indonesia sendiri, penegakan hukum merupakan hal yang selalu di upayakan untuk mendapatkan hasil yang di harapkan setiap bangsa, yaitu mendapatkan kehidupan yang aman, tentram dan bangsa yang menjalani hukum dengan baik. Namun setiap yang kita lakukan, pastilah akan ada masalah-masalah yang kita hadapi, begitu pula dengan penegakan hukum. Di Indonesia sendiri, memiliki begitu banyak masalah mengenai penegakan hukum itu sendiri. Masalah penegakan hukum (rule of law) di Indonesia merupakan masalah yang kompleks. Namun sebelum membahasnya lebih dalam perlu diketahui apa dan bagaimanakah penegakan hukum itu.
            Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dalam melaksanakan penegakan hukum merupakan kewajiban semua pihak warga negara, bukan hanya pemerintah atau aparat negara berwenang. Sebagai warga negara Indonesia yang baik, kita juga di tuntut untuk ikut serta dalam penegakan hukum di Indonesia. Berdasarkan beberapa sumber, penegakan hukum dapat di lihat dari beberapa segi, yaitu:
  • ·         Dilihat dari sisi subjeknya
Dilihat dari sisi subjeknya, penegakan hukum dapat dilihat dari dua arah yaitu, dalam artian luas, maupun dalam artian sempit. Kalau dilihat dalam artian luas, penegakan hukum itu melibatkan semua subjek hukum dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja yang menjalankan aturan normatif atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri pada norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia menjalankan atau menegakkan aturan hukum. Sedangkan dilihat dari artian sempit, penegakan hukum diartikan sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan bahwa suatu aturan hukum berjalan sebagaimana mestinya. Dalam memastikan tegaknya hukum itu, apabila diperlukan, aparatur penegak hukum itu diperkenankan untuk menggunakan daya paksa.
  • ·         Dilihat dari sisi objeknya
Dilihat dari sisi objeknya pun, penegakan hukum dapat dilihat dari dua arah yaitu, dalam artian luas, maupun dalam artian sempit. Kalau dilihat dalam artian luas, penegakan hukum itu mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tetapi, dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja. Karena itu, penerjemahan perkataan ‘law enforcement’ ke dalam bahasa Indonesia dalam menggunakan perkataan ‘penegakan hukum’ dalam arti luas dan dapat pula digunakan istilah ‘penegakan peraturan’ dalam arti sempit.
           
            Mungkin untuk sekarang ini, pemerintah Indonesia berpikir lebih keras lagi untuk dapat menyelesaikan masalah hukum yang bangsa ini alami. Dan begitu lemahnya para pemerintah untuk menegakan hukum itu sendiri, sehingga membuat masalah penegakan hukum di Indonesia semakin kompleks dan sulit untuk dibenahi.


BAB II
PEMBAHASAN

“Hanya tinggal mimpi”, mungkin itu adalah kata yang tepat untuk keadaan hukum di Indonesia saat ini. Semua cita-cita mula saat reformasi, seakan tidak mungkin untuk terealisasi. Bila melihat keadaan hukum di Indonesia, mungkin dapat dikatakan jauh dari kata standar, karena Bila dicermati suramnya wajah hukum merupakan implikasi dari kondisi penegakan hukum (law enforcement) yang stagnan dan kalaupun hukum ditegakkan maka penegakannya diskriminatif. Praktik-praktik penyelewengan dalam proses penegakan hukum seperti, mafia peradilan, proses peradilan yang diskriminatif, jual beli putusan hakim, atau kolusi Polisi, Hakim, Advokat dan Jaksa dalam perekayasaan proses peradilan merupakan realitas sehari-hari yang dapat ditemukan dalam penegakan hukum di negeri ini. Pelaksanaan penegakan hukum yang “kumuh” seperti itulah yang dijalani di negeri ini. seperti yang pernah dideskripsikan oleh seorang filusuf besar Yunani Plato (427-347 s.M) yang menyatakan bahwa hukum adalah jaring laba-laba yang hanya mampu menjerat yang lemah tetapi akan robek jika menjerat yang kaya dan kuat. (laws are spider webs; they hold the weak and delicated who are caught in their meshes but are torn in pieces by the rich and powerful).
Implikasi yang ditimbulkan dari tidak berjalannya penegakan hukum dengan baik dan efektif adalah kerusakan dan kehancuran diberbagai bidang (politik, ekonomi, sosial, dan budaya). Selain itu buruknya penegakan hukum juga akan menyebabkan rasa hormat dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum semakin menipis dari hari ke hari. Akibatnya, masyarakat akan mencari keadilan dengan cara mereka sendiri. Suburnya berbagai tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) di masyarakat adalah salah satu wujud ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum yang ada. Ada banyak faktor yang menyebabkan sulitnya penegakan hukum di Indonesia, yaitu :
Ø  Lemahnya Political Will dan Political Action para Pemimpin Negara.
Ø  Peraturan Perundang-undangan yang Lebih Merefleksikan Kepentingan Politik Penguasa
Ø  Rendahnya Integritas Moral, Kredibilitas, Profesionalitas dan Kesadaran Hukum Aparat Penegak Hukum.
Ø  Minimnya sarana dan prasana serta fasilitas yang mendukung kelancaran proses penegakan hukum.
Ø  Tingkat kesadaran dan budaya hukum masyarakat yang masih rendah serta kurang respek terhadap hukum.
Ø  Paradigma penegakan hukum masih positivis-legalistis yang lebih mengutamakan tercapainya keadilan formal (formal justice) daripada keadilan substansial (substantial justice).
Ø  Kebijakan (policy) yang diambil oleh para pihak terkait (stakeholders) dalam mengatasi persoalan penegakan hukum masih bersifat parsial, tambal sulam, tidak komprehensif dan tersistematis.
Dan semua faktor yang telah disebutkan diatas, merupakan hal nyata yang bangsa Indonesia alami saat ini, dan mungkin akan sangat sulit untuk dapat diperbaiki. Karena untuk masyarakat sendiri, hukum hanyalah runtutan perintah yang dituliskan diatas kertas dan tidak memiliki makna apapun. Itulah yang membuat Negara ini menjadi Negara yang jauh dari kata standar bila yang kita bahas adalah hukum. Selain itu, hukum yang ada saat ini adalah hukum yang hanya diperuntukan oleh sebagian pihak. Karena hukum akan ditegakan bagi mereka yang bersalah dan tidak memiliki uang, tapi bagi penguasa dan orang yang mempunyai uang, hukum dapat ia beli dan ia bisa terlepas dari segala hukuman yang ia hadapi. Bahkan lucunya, bagi orang yang memiliki kuasa dan uang, penjara yang menurut artinya merupakan tempat yang tidak nyaman dan tempat yang tidak ingin di kunjungi setiap orang dapat disulap menjadi hotel yang nyaman dan menyenangkan. Itukah hukum yang di idam-idamkan bangsa Indonesia?

BAB III
PENUTUP
            Masalah penegakan hukum di Indonesia memang sudah semakin kompleks dan sulit untuk di benahi. Melihat kenyataan-kenyataan yang ada, dimana yang berkuasa dialah yang dapat menentukan segalanya. Oleh sebab itu, perlu adanya kesadaran dalam setiap individu untuk dapat merubah pola piker dan mulai kembali ke kaidah-kaidah yang di tetapkan di awal dibentuknya hukum itu. Kembali ke awal tujuan bangsa ini, itulah yang seharusnya di tanamkan kesetiap masyarakat, bahwa semua warga Negara memiliki hak dan kewajiban yang sama masalah hukum. Dan dengan adanya pemikiran bahwa, hukum diciptakan untuk seluruh pihak, bukan hanya sepihak, dan hukum diciptakan untuk dituruti, bukan untuk dilanggar, akan sedikit memperbaiki hukum yang ada di Indonesia.